Kenakan Jaket Ojol, Nadiem Makarim Siap Bacakan Pleidoi dalam Sidang Kasus Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2026, 12:12
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim (kanan) menunggu sidang pleidoi dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim (kanan) menunggu sidang pleidoi dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

Nadiem tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda. Usai memberikan keterangan kepada awak media di lobi pengadilan, ia kemudian mengenakan jaket pengemudi ojek online (ojol) yang dipakaikan oleh salah seorang pengemudi sebelum memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Menjelang persidangan, Nadiem menyatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan seluruh materi pembelaan secara matang.

"Semua persiapan sudah dilakukan. Jadi kami benar-benar sudah persiapkan semua fakta-faktanya," ucap Nadiem saat ditemui menjelang sidang.

Ia menilai perkara yang menjeratnya memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kasus korupsi lainnya karena menurutnya seluruh unsur dakwaan tidak terbukti. Oleh karena itu, pihaknya akan menguraikan secara rinci berbagai fakta yang dianggap mendukung pembelaan dalam nota pleidoi yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan saya kesempatan hari ini dalam kondisi yang relatif lebih sehat untuk bisa menyuarakan pleidoi beserta tim penasihat hukum saya," tuturnya.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Agenda pembacaan pleidoi akan dilakukan secara bergantian oleh Nadiem dan tim penasihat hukumnya, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sidang Pleidoi Nadiem Makarim Bakal Disiarkan Langsung, PN Jakpus Buka Live Streaming di YouTube

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Dalam dakwaan, ia disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut diduga timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebut dalam dakwaan terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Baca Juga: Nadiem Sebelum Baca Pleidoi: Kasus Ini Menyangkut Masa Depan Keadilan Indonesia!

Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dugaan penerimaan tersebut dikaitkan dengan data kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close