Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Ia membawa pembelaan setebal 1.400 halaman yang dipaparkan menggunakan slide visual dan cuplikan video rekaman persidangan.
Nadiem tiba di Pengadilan, diiringi rombongan pengemudi ojek online (ojol) yang mengikuti mobilnya sejak di jalanan.
"Saya kaget pada saat saya masuk mobil lalu mulai di jalanan tiba-tiba semakin banyak berjaket hijau bergabung dan mengikuti mobil saya," ujar Nadiem sebelum sidang, Selasa, 2 Juni 2026.
Nadiem mengungkapkan, proses penulisan pleidoi pribadinya terasa jauh lebih mudah justru karena ia merasa tidak ada yang perlu disembunyikan. "Bagi orang yang jujur, sangat mudah menuturkan kejujuran tersebut," ucapnya.
Menurut dia, fakta dan kebenaran menjadi fondasi utama pembelaannya, sehingga alur pleidoi mengalir tanpa beban. "Kita tidak perlu pusing mencari-cari akal bagaimana cara untuk membela kasus ini," tutur Nadiem.
Baca Juga: Hotman Bantah Mau Ketemu Prabowo Buat Bela Nadiem: Itu Video Lama
Tim penasihat hukum Nadiem sendiri tidak kah menyiapkan format pembelaan yang tidak lazim, yakni memaparkan analisa fakta persidangan secara visual dan audio agar publik dapat mengawal apakah putusan hakim benar-benar berpijak pada fakta substantif, bukan asumsi.
Nadiem menyebut dua hal yang ia anggap paling krusial untuk dipahami publik, tidak ada pelanggaran proses administrasi dalam pengadaan Chromebook, serta tak ada kerugian negara.
"Kasus ini sudah jauh di luar saya, bukan hanya mengenai satu kasus, bukan hanya mengenai satu orang, tapi mengenai masa depan negara ini, mengenai masa depan keadilan di negara ini," tandas Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti triliunan rupiah oleh jaksa penuntut umum.
Nadiem Makarim (Instagram)