Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan pleidoi atau pembelaan akan kasus yang menjeratnya. Pleidoi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu, dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mengisahkan perasaannya saat pertama kali dijebloskan ke tahanan.
"Di masa awal tahanan, dunia terasa seperti sudah berakhir. Saya sendirian dalam kurungan isolasi, seolah dibuang begitu saja," ujar Nadiem.
Nadiem mengaku, tak jarang ia terbangun di malam hari. Ketika itu, dirinya berharap bahwa berada di tahanan hanyalah mimpi saja. Namun hal itu rupanya kenyataan.
"Kadang saya terbangun di tengah malam, di rumah tahanan. Dalam sekejap, saya mengira ini hanya mimpi buruk dan sebentar lagi akan dibangunkan istri saya. Tapi yang saya lihat, justru jeruji besi," tuturnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris?
Walau begitu, kata Nadiem, yang terberat bukan berada di balik jeruji besi. Tapi memikirkan masa depan yang menurutnya paling menyakitkan. Hal itu menghantui Nadiem setiap saat.
"Penyiksaan terbesar bukan karena dirampas kebebasan, tapi ketidakpastian yang menghantui pikiran dari pagi sampai malam," beber Nadiem.
"Bagaimana keluarga saya? Apa yang akan terjadi besok? Apa dunia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi? Penjara di dalam kepala kita jauh lebih menyakiti," imbuhnya.
Meski begitu, segala ketakutannya di penjara kini telah teratasi. Tuhan, kata dia kini jadi pegangan Nadiem mengarungi hidup.
"Saya menemukan cahaya baru. Penjara mengajarkan saya untuk dapat beriman dalam ketidakpastian. Karena itu, saya dapat berdiri hari ini tanpa rasa takut, siap menghadapi apa pun yang Allah akan berikan kepada saya," jelas Nadiem.
Diketahui, Nadiem dituntut jaksa penuntut umum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tak dibayar, hukuman Nadiem ditambah 9 tahun penjara.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim (kanan) menunggu sidang pleidoi dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)