Ntvnews.id, Jakarta - Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026, sempat diwarnai insiden mati lampu.
Peristiwa itu terjadi di tengah jalannya sidang pembacaan pleidoi Nadiem. Padamnya lampu sontak, membuat kaget para pihak yang hadir di ruang sidang.
Di tengah kondisi gelap gulita, majelis hakim langsung meminta tim IT untuk memeriksa instalasi listrik.
Walau begitu, sejumlah microphone di ruang sidang masih tampak menyala. Hingga akhirnya, aliran listrik kembali normal beberapa saat kemudian dan diikuti sorak dari pendukung Nadiem Makarim.
Diketahui, Nadiem dituntut jaksa penuntut umum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tak dibayar, hukuman Nadiem ditambah 9 tahun penjara.
Pleidoi Nadiem sendiri setebal 1.400 halaman. Nadiem mengaku mudah membuat maupun membacakan nota pembelaan tersebut. Sebab, ia hanya menyampaikan kejujuran dan kebijakan yang ia buat bukanlah sebuah kesalahan atau pelanggaran.
Mati lampu saat sidang Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026. (NTV)