Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan sebelumnya.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Suparna dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Selain mengabulkan sebagian permohonan, hakim juga menegaskan bahwa TAUD memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata hakim tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidikan yang dilakukan kepolisian sebenarnya belum pernah dihentikan secara resmi. Hingga kini, penyidik juga belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan tersebut.
"Ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2016/Satreskrim/RestroJakpus/PoldaMetroJaya tertanggal 13 Maret 2016 belum pernah diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3," kata hakim Suparna.
Hakim menyebut proses penyidikan secara formal masih berjalan dan langkah-langkah yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, majelis menemukan adanya persoalan komunikasi yang menimbulkan kebingungan dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Nadiem Cerita Awal Dibui: Sering Terbangun Tengah Malam, Dunia Sudah Berakhir
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon," ujar hakim.
Menurut hakim, di satu sisi penyidikan masih berlangsung dan belum pernah dihentikan. Namun di sisi lain, muncul pernyataan dari pejabat Polda Metro Jaya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang menyebut penyidik telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Di mana pernyataan kedua pejabat Polda Metro Jaya tersebut diliput dan disiarkan oleh media cetak dan elektronik, hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai," jelas Hakim.
Meski demikian, hakim tidak sependapat jika kondisi tersebut langsung dinilai sebagai bentuk penundaan penyidikan. Dalam persidangan terungkap bahwa polisi masih melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, termasuk memeriksa saksi serta mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada Andrie Yunus.
"Namun, hal yang demikian tidak serta merta dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan," kata hakim.
Baca Juga: Pemotor Suzuki Satria Tewas Dihantam Truk di Pasaman Barat
Pertimbangan lain yang turut diperhatikan dalam putusan ini berasal dari keterangan saksi Ravio Patra. Dalam persidangan, Ravio menjelaskan bahwa dirinya mendapat tugas dari LBH Jakarta, KontraS, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk melakukan analisis terhadap peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Hasil analisis yang dilakukan berdasarkan rekaman puluhan kamera pengawas menunjukkan adanya dugaan keterlibatan banyak pelaku dalam kejadian tersebut.
"Berdasarkan 34 titik CCTV di mana terdapat setidaknya ada 16 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, atau setidaknya lebih dari empat orang," ucapnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri sempat ditangani melalui dua laporan polisi yang berbeda. Laporan pertama diterima Polda Metro Jaya, sementara laporan lainnya diterima Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim melimpahkan penanganan perkara itu ke Polda Metro Jaya karena lokasi dan waktu kejadian yang sama.
Sementara proses hukum di lingkungan peradilan militer juga masih berjalan. Saat ini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tengah disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
Empat personel TNI terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinatir KontraS Andrie Yunus dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)