Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membacakan pleidoi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook hari ini. Nota pembelaan itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menegaskan bahwa dirinya justru melawan korupsi. Hal itu dilakukan melalui program digitalisasi yang ia buat semasa menjadi menteri. Namun, upayanya malah mendapatkan perlawanan balik.
"Ironi terbesar dalam kasus ini adalah selama saya menjabat, saya terus berjuang melawan korupsi dengan mendigitalisasi seluruh tata kelola sistem pendidikan," ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, upaya transparansi yang ia bangun justru mendapat perlawanan. Nadiem mengatakan, situasi yang dihadapinya sebagai benturan antara kelompok yang mendorong perubahan dan kelompok yang ingin mempertahankan kondisi lama.
"Transparansi yang saya bangun itu ternyata dilawan balik. Seperti yang dikatakan seorang mantan dirjen saya dan budayawan, masa lalu sedang melawan masa depan," jelas dia.
Nadiem menggambarkan konflik tersebut tidak hanya terjadi dalam kasus yang menimpanya, namun juga berlangsung di berbagai sektor kehidupan di Indonesia.
"Kelompok yang ingin perubahan bentrok dengan kelompok yang ingin menjaga status quo. Saya yakin bukan hanya saya yang merasakan gesekan ini. Di seluruh Indonesia, dalam setiap institusi, dalam setiap komunitas, gesekan ini terjadi," tuturnya.
Lebih lanjut, Nadiem turut menyampaikan pesan kepada generasi muda yang tengah berupaya melakukan perubahan di lingkungan masing-masing. Dirinya meminta mereka tidak menyerah meski kerap menghadapi berbagai tantangan dan hambatan.
"Bagi anak muda di luar sana yang telah berupaya melakukan perubahan, ketahuilah ini, kalian tidak sendirian," kata Nadiem.
Menurut dia, perlawanan terhadap perubahan merupakan hal yang lazim dialami para pembaru di berbagai periode sejarah Indonesia.
"Walaupun perjalanan hidup sering terasa penuh tantangan, sadarilah bahwa perasaan itu dialami oleh setiap penggerak perubahan dalam sejarah negara kita," tandasnya.
Diketahui, Nadiem dituntut jaksa penuntut umum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tak dibayar, hukuman Nadiem ditambah 9 tahun penjara.
Nadiem Makarim saat membacakan pleidoi. (NTV)