Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku memiliki keterbatasan dalam memahami dinamika politik selama menjabat sebagai menteri. Pengakuan tersebut disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pembelaannya, Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya lebih berfokus pada pelaksanaan program kerja dibanding membangun relasi politik. Akibatnya, banyak undangan kegiatan yang ditolaknya apabila tidak berkaitan langsung dengan agenda kementerian yang dipimpinnya.
"Saya juga kurang sowan ke berbagai tokoh karena saya tidak memahami seluk-beluk peta politik. Ini adalah kesalahan saya saat menjabat menjadi menteri," ujar Nadiem.
Ia mengakui kerap melupakan bahwa jabatan menteri bukan hanya posisi profesional, tetapi juga jabatan politik yang menuntut kemampuan membangun hubungan baik dengan berbagai pihak. Menurutnya, pendekatan kerja yang selama ini diterapkan justru menimbulkan persepsi negatif di lingkungan pemerintahan.
Nadiem menjelaskan bahwa dalam sejumlah pertemuan dirinya sering langsung masuk ke pokok pembahasan tanpa banyak basa-basi. Selain itu, ia juga mengaku kerap membatasi waktu untuk media karena lebih memilih fokus bekerja daripada membangun pencitraan. Sikap tersebut, yang menurutnya lazim di dunia profesional, justru dianggap kurang santun dalam lingkungan birokrasi dan politik.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem juga menyampaikan refleksi atas gaya kepemimpinannya selama menjabat sebagai menteri. Ia menilai terlalu fokus pada percepatan transformasi sehingga kurang melibatkan pihak-pihak yang telah lama berada dalam sistem pendidikan nasional.
"Saya begitu gigih melakukan transformasi dengan cepat, saya kurang merangkul pihak-pihak lama dalam upaya perubahan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Agung Firman Bantah Tak Independen di Sidang Korupsi Chromebook
Lebih lanjut, ia mengakui telah meremehkan pentingnya ritual dan tata krama politik yang sebenarnya berperan dalam menjaga keberlanjutan suatu kebijakan. Karena itu, Nadiem berpesan kepada generasi muda yang ingin mengabdi kepada negara agar mampu menyeimbangkan profesionalisme dengan etika politik.
"Karena gesekan kecil bisa menjadi dendam besar," tutur Nadiem.
Nadiem membacakan pleidoi sebagai salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Kenakan Jaket Ojol, Nadiem Makarim Siap Bacakan Pleidoi dalam Sidang Kasus Chromebook
Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Kerugian negara yang ditimbulkan terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)