Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadikan Malaysia sebagai salah satu negara yang paling agresif dalam memperkuat perlindungan keselamatan digital bagi generasi muda. Meski demikian, aturan tersebut memicu perdebatan di kalangan orang tua, akademisi, hingga pegiat privasi digital.
Dilansir daari DW, Rabu, 3 Juni 2026, angkah itu diambil setelah Malaysia menghadapi peningkatan signifikan berbagai bentuk konten berbahaya di internet dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah mencatat maraknya perjudian daring, penipuan digital, pornografi, eksploitasi anak, perundungan siber, serta konten sensitif terkait suku, agama, ras, dan institusi kerajaan.
Berdasarkan aturan baru tersebut, platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat serta mencegah pembuatan akun baru oleh pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap akun yang sudah ada akan dilakukan secara bertahap dalam enam bulan mendatang. Pengguna yang terbukti berusia di bawah 16 tahun akan diberikan waktu satu bulan untuk mengunduh atau memindahkan data pribadi mereka, termasuk foto dan video.
Perusahaan media sosial yang gagal mematuhi ketentuan tersebut terancam dikenakan sanksi denda hingga 10 juta ringgit atau sekitar Rp44 miliar.
Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk melindungi anak-anak dari berbagai konten yang berpotensi menimbulkan kecanduan maupun penggunaan media sosial secara berlebihan. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mendorong platform digital meningkatkan standar keamanan pengguna dan memperkuat pengawasan terhadap akun di bawah umur.
Hingga kini, perusahaan-perusahaan media sosial belum mengumumkan secara rinci strategi yang akan digunakan untuk mematuhi aturan baru tersebut.
Baca Juga: Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Clara Koh, menilai larangan bagi anak di bawah 16 tahun berisiko menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Menurutnya, remaja justru dapat berpindah ke ruang internet yang kurang aman dan tidak memiliki perlindungan memadai.
Perdebatan serupa juga muncul di kalangan masyarakat Malaysia. Sebagian orang tua menyambut baik kebijakan tersebut, sementara sebagian lainnya menganggap aturan itu terlalu membatasi.
"Paparan (dunia digital) itulah yang kami takuti," kata Saravanan Ganasan, warga Kuala Lumpur yang memiliki anak berusia 12 dan 15 tahun. "Paparan yang salah akan merusak pikiran," lanjutnya.
Saravanan dan istrinya, Jayaradha Veerasamy, mendukung penuh pembatasan media sosial bagi anak-anak. Mereka bahkan telah lebih dulu menerapkan aturan serupa di rumah dengan membatasi penggunaan gawai dan melarang anak-anak mengakses media sosial.
"Media sosial itu seperti kemewahan, bukan kebutuhan," kata Aadhavan Saravanan, 15 tahun, anak Saravanan. Ia pun yakin dirinya akan kecanduan bila diberi kebebasan menggunakan media sosial.
Menurut pasangan tersebut, pembatasan media sosial justru memberi kesempatan kepada anak-anak untuk mengembangkan keterampilan lain di dunia nyata, mulai dari membaca, memperbaiki peralatan rumah tangga, memasak, hingga membuat kerajinan tangan.
Ilustrasi - Siluet pengguna ponsel pintar dengan latar proyeksi layar logo Instagram. (REUTERS/Dado Ruvic) (Antara)
"Banyak orang tua sangat takut anaknya merasa bosan," kata Jayaradha. "Padahal, rasa bosan itu sebenarnya sangat baik karena mereka jadi mulai berpikir kreatif," lanjutnya.
Di sisi lain, Shaun Hew, warga Cheras, Kuala Lumpur, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai media sosial dapat dimanfaatkan secara positif apabila penggunaannya tetap berada di bawah pengawasan orang tua.
Shaun mengungkapkan bahwa putranya yang berusia 11 tahun sering memanfaatkan platform digital untuk belajar memasak, sementara putrinya yang berusia 14 tahun menggunakan YouTube sebagai sarana belajar menghadapi ujian.
Ia khawatir pembatasan total justru dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi remaja dan mendorong mereka mencari cara untuk mengakses internet secara ilegal.
Selain aspek pendidikan dan pengasuhan, isu privasi juga menjadi perhatian. Benjamin Loh, dosen ilmu sosial di Monash University Malaysia, menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi karena pengguna harus menyerahkan identitas resmi untuk proses verifikasi usia.
"Kebijakan ini sangat mengikuti tren global, namun memicu kekhawatiran karena mewajibkan untuk menunjukkan kartu identitas pemerintah untuk verifikasi usia," kata Benjamin Loh.
Ia juga menyoroti potensi dampak terhadap kelompok rentan, termasuk individu tanpa kewarganegaraan, penduduk tanpa dokumen resmi, serta komunitas marjinal yang selama ini mengandalkan anonimitas di internet.
"Ini adalah celah besar. Kecuali jika regulator mau membenahinya. Aturan ini minim dampak dalam menghentikan anak-anak menggunakan media sosial," tutur Benjamin.
Gagasan pembatasan media sosial bagi anak sebenarnya mulai dibahas sejak November 2025. Saat itu, Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempelajari berbagai model regulasi yang diterapkan di sejumlah negara.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial sudah mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun pengguna," kata Fahmi dalam rekaman video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star.
Malaysia bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan serupa. Australia, sejumlah negara Eropa, India, China, hingga Indonesia juga mulai memperketat aturan terkait akses anak terhadap media sosial.
Baca Juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia
Di Indonesia, kebijakan serupa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang mulai berlaku pada Maret 2026.
"Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital sebagaimana dikutip dalam Siaran Pers pada 10 Maret 2026.
Di tengah perdebatan yang terus berkembang, sejumlah pakar menilai tanggung jawab perlindungan anak tidak semata berada di tangan pemerintah atau orang tua, melainkan juga harus menjadi bagian dari desain dan model bisnis perusahaan media sosial itu sendiri.
"Apakah model bisnis berbasis data yang memata-matai pengguna dan secara agresif memaksimalkan waktu penggunaan ini pada dasarnya tidak sehat? Ya. Saya tidak benar-benar perlu menunggu studi ilmiah mengenai masalah psikologis untuk membuktikannya," kata Christian.
Menurut Christian, platform digital perlu mengembangkan model bisnis yang lebih sehat dan tidak semata-mata berfokus pada peningkatan waktu penggunaan pengguna.
"Model media sosial lainnya harus didanai dengan cara berbeda. Kalau tidak lagi berbasis data pengguna, mungkin bisa melalui sistem langganan," tutur Christian. "Dan jika platform tidak lagi dirancang untuk membuat orang terpaku pada layar mereka, media sosial juga akan menjadi jauh lebih membosankan."
lustrasi - Logo aplikasi X di ponsel pintar. (ANTARA/Livia Kristianti/am) (Antara)