Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong penguatan sinergi antara program perhutanan sosial dan sistem perlindungan sosial nasional guna memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan memperoleh akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Menurut Raja Juli, kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk membangun perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat sekitar hutan. Karena itu, Kementerian Kehutanan akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kementerian Kehutanan memandang kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar hutan,” kata Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa integrasi data perhutanan sosial, verifikasi lapangan, penguatan kelembagaan usaha, dan peningkatan akses terhadap layanan kesehatan akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan.
“Melalui integrasi data perhutanan sosial, verifikasi lapangan, penguatan kelembagaan usaha, serta peningkatan akses layanan kesehatan, pemerintah berharap masyarakat sekitar kawasan hutan dapat memperoleh manfaat yang lebih nyata dari kebijakan kehutanan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemenhut Integrasikan Kearifan Lokal dan Pemuda untuk Capai FOLU Net Sink 2030
Raja Juli menegaskan bahwa perhutanan sosial tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemberian akses pengelolaan hutan kepada masyarakat, tetapi juga harus menjadi sarana peningkatan kesejahteraan, perlindungan sosial, dan kualitas hidup warga desa di sekitar kawasan hutan.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan saat ini sekitar 1,4 juta kepala keluarga telah memperoleh akses program perhutanan sosial. Pemerintah berencana melakukan verifikasi terhadap para penerima manfaat tersebut untuk menentukan siapa saja yang berhak memperoleh bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.
“Saat ini terdapat sekitar 1,4 juta kepala keluarga (KK) yang mendapat akses perhutanan sosial. Kalau rata-rata 1 KK ada 3 anggota, berarti ada sekitar 4,2 juta orang yang akan diverifikasi di lapangan, dan bagi yang masuk dalam kriteria miskin akan diusulkan menjadi penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan,” ujar Raja Antoni.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah agar masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tidak tertinggal dalam memperoleh layanan dasar, khususnya akses kesehatan yang layak.
Selain itu, kelompok usaha yang berkembang melalui program perhutanan sosial juga akan didorong untuk memiliki perlindungan ketenagakerjaan. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang dinilai telah memiliki kinerja ekonomi yang baik akan diperkuat kelembagaannya agar dapat berkembang lebih profesional dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kemenhut dan BRIN Kembangkan Bioprospeksi Flora untuk Obat hingga Kosmetik
“Dengan kelembagaan yang semakin kuat, mereka juga akan kita dorong untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, yang rentan kita bantu akses jaminan kesehatan, yang sudah berkembang kita dorong masuk ke perlindungan ketenagakerjaan,” kata dia.
Menhut menilai penguatan kelembagaan usaha menjadi faktor penting agar masyarakat dapat mengelola potensi ekonomi hutan secara lebih produktif sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Dengan demikian, perhutanan sosial tidak hanya menjadi kebijakan akses kelola, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial masyarakat sekitar hutan,” ujar Raja Antoni.
Di sisi lain, Raja Juli juga menyoroti peluang pembangunan fasilitas kesehatan di kawasan hutan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang tinggal di wilayah hutan.
“Fasilitas kesehatan di kawasan hutan itu dimungkinkan melalui mekanisme PPKH. Untuk kebutuhan seperti ini, usulannya cukup dari gubernur. Artinya, ada ruang kebijakan yang bisa dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekitar hutan,” jelas Menhut.
(Sumber: Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. ANTARA/HO-Kemenhut RI (Antara)