Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pembentukan direktorat jenderal (ditjen) khusus yang menangani badan usaha milik daerah (BUMD) guna memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, Tito menjelaskan bahwa saat ini urusan BUMD masih berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, struktur yang ada saat ini belum cukup kuat karena penanganan BUMD hanya dilakukan oleh pejabat pada level yang relatif terbatas.
"Kemendagri juga sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan dan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang dirjen (direktur jenderal), eselon I," kata Tito.
Ia mengungkapkan bahwa pembinaan BUMD saat ini tidak ditangani secara khusus oleh unit tersendiri. Bahkan, pengelolaan yang lebih spesifik hanya berada pada tingkat kepala subdirektorat sehingga kewenangan dan daya dorongnya dinilai belum optimal untuk mengawasi ribuan BUMD yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Lebih spesifik yang menangani BUMD hanya seorang kasubdit (kepala subdirektorat) yang power-nya (kekuatan) pasti tidak akan kuat setingkat dirjen," ucapnya.
Untuk merealisasikan usulan tersebut, Tito meminta dukungan dari Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyebut pemerintah telah melakukan komunikasi awal dan tengah memperkuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai dasar pembentukan struktur baru tersebut.
"Kami sudah melakukan komunikasi dan tadi sudah disampaikan dari Kemensetneg agar RPP-nya (rancangan peraturan pemerintah) diperkuat untuk diajukan dan dilakukan harmonisasi," kata Tito.
Menurut Mendagri, keberadaan BUMD memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah. Data Kemendagri menunjukkan terdapat 1.092 BUMD di seluruh Indonesia yang menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja. Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan daerah tersebut membukukan laba bersih sebesar Rp14,15 triliun dan menyetorkan dividen kepada pemerintah daerah senilai Rp13,02 triliun.
Meski demikian, Kemendagri masih menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan BUMD. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sebanyak 300 BUMD atau sekitar 27,5 persen dari total BUMD nasional masih mengalami kerugian.
Selain tingginya jumlah BUMD yang merugi, Kemendagri juga mencatat sejumlah masalah lain, antara lain ketidakseimbangan jumlah dewan pengawas atau komisaris dibandingkan direksi, rendahnya tingkat dividen yang hanya sekitar 1 persen, laba bersih yang baru mencapai 1,9 persen dari total aset, serta masih adanya 342 BUMD yang belum memiliki satuan pengawas intern.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
"Kalau seandainya rugi, justru dia (BUMD) akan memeloroti APBD alih-alih menambah. Bahkan, akhirnya membuat beban kepada APBD, terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance (pemeliharaan), pegawai, dan lain-lain. Inilah yang perlu dihindari," ucapnya.
Karena itu, Tito menilai perlu adanya langkah komprehensif untuk meningkatkan kinerja BUMD secara nasional. Pembentukan direktorat jenderal khusus BUMD diharapkan dapat memperkuat pembinaan, meningkatkan pengawasan, serta mendorong perusahaan daerah menjadi lebih sehat dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan dan pendapatan daerah.
(Sumber: Antara)
Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja membahas BUMD di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)