Vonis Dijatuhkan, Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dihukum hingga 13 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 17:17
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) bersama tim penasihat hukum (PH) berdiskusi terkait pledoi (pembelaan) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA Tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) bersama tim penasihat hukum (PH) berdiskusi terkait pledoi (pembelaan) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta (37). Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026), majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah atas keterlibatan dalam tindak pidana yang menewaskan korban.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.

Terdakwa Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Sementara itu, Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara dan Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer terhadap Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto. Keduanya dinilai tidak lagi layak mempertahankan status sebagai prajurit TNI setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Nasir terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ilham. Adapun Feri dan Frengky dinyatakan bersalah karena terlibat dalam aksi penculikan terhadap korban yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat kejam dan telah menimbulkan penderitaan serta trauma mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai mencoreng nama baik institusi TNI di mata masyarakat.

Baca Juga: Hotel di New Delhi Kebakaran Hebat, 21 Orang tewas Mengenaskan

Terkait ganti rugi kepada keluarga korban, Nasir diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta, sedangkan Feri dikenakan kewajiban restitusi senilai Rp500 juta.

Putusan tersebut berbeda dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oditur militer pada sidang tuntutan yang berlangsung 18 Mei 2026. Saat itu, Nasir dituntut 12 tahun penjara, Feri 10 tahun penjara, dan Frengky empat tahun penjara. Oditur juga meminta agar Nasir dan Feri dipecat dari dinas militer.

Dalam proses persidangan, keluarga korban melalui ahli waris, Puspita Aulia, mengajukan permohonan restitusi dengan nilai mencapai Rp5,8 miliar. Permohonan tersebut turut didukung hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana tercantum dalam surat tertanggal 13 Mei 2026.

Meski demikian, majelis hakim akhirnya menetapkan jumlah restitusi yang harus dibayarkan jauh lebih rendah dibandingkan nilai yang diajukan dalam permohonan tersebut.

Kasus yang melibatkan tiga anggota TNI ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyoroti dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank. Dengan dijatuhkannya vonis, proses hukum di tingkat pengadilan militer kini memasuki babak baru, sementara keluarga korban masih menunggu langkah lanjutan terkait putusan tersebut.

x|close