Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap kronologi penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berujung pada penetapan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
“Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 3 Juli 2026, berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan tanggal 29 Mei 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga pejabat utama BGN.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi di antaranya adalah tiga orang saksi yaitu atas nama saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dadan, Sony dan Lodewyk Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG
Setelah pemeriksaan berlangsung, penyidik menilai telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai tersangka,” kata Syarief.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pengaturan penunjukan yayasan yang menjadi mitra pelaksana Program MBG.
“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujarnya.
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. (Nusantara TV)
Penyidik juga menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi yayasan.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief.
Dari hasil penyidikan, yayasan-yayasan tersebut disebut menerima insentif dalam jumlah besar.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat BGN itu langsung ditahan.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional. Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN. Nanik akan didampingi dua wakil kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan ini diambil Prabowo setelah memonitor dan mengevaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026 kemarin.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi. (Nusantara TV)