2 Prajurit TNI Divonis Bayar Restitusi hingga Rp750 Juta kepada Keluarga Korban Pembunuhan Kacab Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 18:45
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) pada sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) pada sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pembayaran ganti rugi (restitusi) kepada dua terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37). Restitusi tersebut diberikan kepada keluarga korban sebagai bagian dari pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta Timur, Rabu, 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memerintahkan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, membayar restitusi sebesar Rp750 juta. Sementara terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta kepada keluarga korban.

"Menghukum terdakwa satu dan terdakwa dua untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum MIP sebagaimana dibacakan," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis.

Majelis hakim menetapkan pembayaran restitusi harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Oditur Militer akan mengeluarkan perintah pelaksanaan restitusi yang wajib dijalankan dalam waktu 14 hari sejak diterima para terdakwa.

Baca Juga: Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Apabila perintah tersebut tetap tidak dilaksanakan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang guna memenuhi pembayaran restitusi. Proses penyitaan dan pelelangan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Hakim juga menjelaskan bahwa apabila aset terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban restitusi, maka akan diberlakukan pidana kurungan pengganti. Serka Mochamad Nasir akan menjalani kurungan selama tujuh bulan, sedangkan Kopda Feri Herianto dikenai pidana kurungan selama lima bulan. Besaran kurungan tersebut akan disesuaikan secara proporsional apabila sebagian restitusi telah dibayarkan.

Dalam perkara pokok, majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Oditur Militer Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank MIP

Terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

"Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Fredy.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi senilai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban. Permohonan tersebut diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, sebagai ahli waris sah.

Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyatakan telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya sebagai dasar pengajuan restitusi. Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan besaran restitusi yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp750 juta dan Rp500 juta sesuai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close