Tangis Keluarga Pecah Saat Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dibacakan di Pengadilan Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 19:29
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Istri kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yakni Puspita Aulia (kanan) dan mertua korban (kiri) tak kuasa menahan tangis selama sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza Istri kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yakni Puspita Aulia (kanan) dan mertua korban (kiri) tak kuasa menahan tangis selama sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Suasana penuh haru mewarnai sidang pembacaan putusan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak tidak mampu menyembunyikan kesedihan saat majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa.

Istri korban, Puspita Aulia, hadir bersama mertua dan sejumlah anggota keluarga lainnya sejak persidangan dimulai. Selama jalannya sidang, ia terlihat berusaha tegar meski berkali-kali menundukkan kepala sambil berzikir dan memanjatkan doa ketika majelis hakim membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Kesedihan yang mendalam tampak dari raut wajah Puspita. Air mata beberapa kali mengalir di pipinya saat mendengarkan uraian fakta-fakta persidangan dan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Dengan tisu di tangan, ia sesekali menyeka mata dan pipinya sambil tetap berusaha mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

Baca Juga: Oditur Militer Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank MIP

Di tengah suasana emosional tersebut, Puspita dan ibunya beberapa kali terlihat saling menggenggam tangan sebagai bentuk dukungan dan penguatan satu sama lain. Mertua korban juga tampak terus mendampingi dan berusaha menenangkan putrinya yang larut dalam kesedihan setelah berbulan-bulan mengikuti proses hukum perkara tersebut.

Tidak hanya keluarga inti, sejumlah kerabat korban yang turut hadir juga menunjukkan emosi yang mendalam. Beberapa tampak menundukkan kepala, sementara lainnya terlihat menyeka air mata ketika majelis hakim menjelaskan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.

Setelah sidang berakhir, suasana haru masih terasa di ruang pengadilan. Puspita terlihat memeluk anggota keluarganya sambil menahan tangis, sementara keluarga lainnya terus memberikan dukungan moral di tengah duka yang masih mereka rasakan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

Baca Juga: Vonis Dijatuhkan, Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dihukum hingga 13 Tahun Penjara

Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, divonis tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama. Sementara terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas tindak pidana yang sama.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto. Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, masing-masing sebesar Rp750 juta dan Rp500 juta.

Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan yang menyita perhatian publik sekaligus menjadi momen penuh emosi bagi keluarga korban yang selama ini menantikan kepastian hukum atas kematian MIP.

(Sumber: Antara)

x|close