Ntvnews.id, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah aktif untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dinilai dapat muncul akibat sejumlah kebijakan lintas kementerian.
Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar FSP RTMM-SPSI dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 25 Mei 2026. Pertemuan itu dipimpin langsung Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana dan diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Kemnaker, Decky Haedar Ulum.
Dalam pertemuan tersebut, FSP RTMM-SPSI menyampaikan kekhawatiran terhadap berbagai kebijakan yang dinilai dapat memberikan tekanan besar terhadap industri tembakau legal dan berdampak pada keberlangsungan lapangan kerja.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana menyebut industri hasil tembakau saat ini tengah menghadapi berbagai regulasi yang menurutnya berpotensi memicu gelombang PHK, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Baca Juga: Alfamart-Indomaret di Lombok Tutup, DPR: Kebijakan Jangan Malah Bikin Orang Di-PHK!
"Kami meminta Kemnaker tidak hanya fokus pada evaluasi regulasi ketenagakerjaan internal, tetapi harus proaktif mengevaluasi regulasi sektoral di kementerian lain yang berdampak langsung pada hancurnya lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas pokok Kemnaker," ujar Henry Wardana dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam audiensi tersebut, FSP RTMM-SPSI menyoroti tiga isu regulasi yang dianggap memiliki dampak besar terhadap industri dan tenaga kerja. Organisasi itu menyebut terdapat sekitar 1,2 juta pekerja di industri rokok legal yang berpotensi terdampak, sebagian besar merupakan pekerja perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Isu pertama adalah rencana Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) mengenai standarisasi kemasan rokok atau plain packaging. FSP RTMM-SPSI menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal dan berdampak pada penurunan produksi industri rokok legal.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pemerintah meninjau kembali wacana pembentukan lapisan cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM). Menurut Henry, kebijakan fiskal tidak semata-mata mempertimbangkan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan aspek ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini Kata Menaker Tentang Potensi PHK di Tengah Pelemahan Nilai Tukar Rupiah
"Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi wajib memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," tegas Henry.
FSP RTMM-SPSI juga menyampaikan keberatan terhadap rekomendasi pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin maksimal 1 miligram yang tengah dikaji pemerintah. Menurut mereka, standar tersebut mengacu pada karakteristik produk di Eropa yang berbeda dengan produk tembakau lokal Indonesia, khususnya rokok kretek.
Organisasi pekerja tersebut menilai apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan karakteristik industri nasional, maka dapat berdampak pada keberlangsungan sektor Sigaret Kretek Tangan serta mata pencaharian petani tembakau.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama jajaran Kemnaker menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut. Kemnaker berkomitmen untuk meneruskan dan mengoordinasikan berbagai kekhawatiran yang disampaikan FSP RTMM-SPSI kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
FSP RTMM-SPSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan berbagai regulasi tersebut serta memastikan perlindungan tenaga kerja tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau dan sektor ketenagakerjaan secara umum.
Audiensi yang digelar FSP RTMM-SPSI dengan Kementerian Ketenagakerjaan. (Istimewa)