Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga korban pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) mengungkapkan kekecewaan mendalam usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka mengaku sulit menerima vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa dan akhirnya memilih menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan.
Mertua korban, Iwan Triwansyah, mengatakan bahwa keluarga hanya bisa bersikap pasrah setelah mengikuti seluruh proses persidangan.
"Setelah sidang pembacaan vonis tadi, kami hanya bisa berserah diri kepada Allah SWT," kata mertua kacab bank, Iwan Triwansyah usai sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia mengaku putusan tersebut terasa tidak sebanding dengan penderitaan keluarga yang kehilangan anggota keluarga tercinta. Setiap kali mengingat hasil persidangan, ia hanya bisa merespons dengan keheningan dan rasa berat menerima kenyataan.
Baca Juga: Vonis Dijatuhkan, Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dihukum hingga 13 Tahun Penjara
"Hari ini saya hanya geleng kepala dan menarik napas panjang. Apa yang kami harapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya ternyata tidak sepadan dengan hukumannya," ujar Iwan.
Menurutnya, keluarga korban telah melalui proses hukum dengan harapan memperoleh keadilan yang dianggap setimpal. Namun, hasil akhir persidangan belum mampu mengobati luka yang mereka rasakan.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa keadilan sejati akan tetap ditegakkan, meskipun tidak sepenuhnya dirasakan dalam putusan pengadilan.
"Semoga hukuman yang ada di dunia ini mereka rasakan walaupun hanya sebentar. Tapi nanti di akhirat tidak akan tertolakan. Akan ada hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka di dunia," ucap Iwan.
Bagi keluarga, keyakinan tersebut menjadi penguat di tengah duka dan proses panjang pencarian keadilan atas kematian Muhammad Ilham Pradipta. Ia juga menggambarkan bahwa keterbatasan sebagai masyarakat biasa membuat perjuangan mereka tidak mudah.
Baca Juga: Tangis Keluarga Pecah Saat Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dibacakan di Pengadilan Militer
Namun demikian, keluarga tetap berpegang pada doa dan harapan meski diselimuti kekecewaan mendalam.
"Kami, keluarga korban sangat kecewa sekali, tetapi pada akhirnya kami menyerahkan semuanya kepada Allah," ucap Iwan.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, terdakwa dua Kopda Feri Herianto tujuh tahun penjara, dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru satu tahun penjara.
Selain pidana penjara, dua terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer. Terdakwa satu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta, sedangkan terdakwa dua sebesar Rp500 juta.
(Sumber: Antara)
Mertua kacab bank, Iwan Triwansyah usai sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)