Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Laporan Dugaan Penghasutan - Ntvnews.id

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Laporan Dugaan Penghasutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 13:53
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Saiful Mujani (tengah) menyambangi Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya terkait laporan dugaan penghasutan, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa. Saiful Mujani (tengah) menyambangi Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya terkait laporan dugaan penghasutan, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengamat politik Saiful Mujani mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penghasutan yang tengah didalami aparat kepolisian. Kehadirannya merupakan tindak lanjut dari undangan yang dilayangkan penyidik dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Saat ditemui awak media sebelum menjalani pemeriksaan, Saiful menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan yang diperlukan guna memperjelas persoalan yang dilaporkan kepada kepolisian.

"Siap, ya, memberi klarifikasi kan undangannya. Jadi, mudah-mudahan jadi clear," kata Saiful saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Terkait materi yang akan disampaikan kepada penyidik, Saiful mengaku tidak membawa dokumen atau bukti khusus. Menurutnya, keterangan yang diberikan akan berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya terhadap persoalan yang sedang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

Dia juga menegaskan komitmennya untuk selalu memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun tahap lanjutan lainnya.

“Kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil pihak yang berwajib, saya pasti datang, dan saya datang sekarang,” tegas Saiful.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan ajakan makar yang disebut dilakukan melalui media sosial. Kepolisian kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

"Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada 10 April 2026.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Benarkan Laporan terhadap Saiful Mujani

Budi menjelaskan bahwa jumlah laporan yang masuk terkait kasus tersebut bertambah menjadi dua laporan. Meski demikian, kepolisian tidak mengungkap identitas pihak pelapor kepada publik.

"Kami, Polda Metro Jaya, sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua diterima kemarin, sekira tanggal 8 April 2026, sekira pukul 21.20 WIB," ujar Budi.

Menurutnya, kepolisian memiliki kewajiban untuk menerima setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

"Jadi, kami berharap masyarakat juga mengerti tentang apa yang menjadi tugas pokok kepolisian dalam menerima laporan seluruh masyarakat," tutur Budi.

Baca Juga: Polda Metro: Pelaporan Saiful Mujani Bukan Kriminalisasi

Lebih lanjut, Budi mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) maupun kepentingan politik tertentu. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan terbuka untuk diawasi publik.

"Ini juga akan kita dalami dari penyidik, dan silakan rekan-rekan untuk bisa mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang ditangani," ucap Budi.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

(Sumber: Antara)

x|close