Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti yang berhasil disita dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai sekitar Rp17,5 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari kendaraan, rekening bank, aset kripto, emas, hingga mata uang asing.
Secara keseluruhan, penyidik menyita tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, sertifikat tanah, serta sejumlah dokumen kepemilikan aset lainnya.
"Kurang lebih totalnya ya kumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Dari salah satu tersangka berinisial GSP, penyidik menyita saldo rekening sekitar Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat tanah, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Imigrasi Silmy Karim Berawal dari Pengembangan Perkara RPTKA Kemenaker
Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK (ANTARA)
Sementara dari tersangka GST, KPK mengamankan empat akun aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, empat unit mobil, tujuh sepeda motor, satu bundel BPKB, delapan unit sepeda, serta emas batangan seberat 500 gram.
Adapun dari tersangka RAA, penyidik menemukan saldo rekening atas nama yang bersangkutan, 18 keping emas dengan total berat sekitar 200 gram, mata uang asing senilai 14.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 dolar Singapura, serta mata uang Arab Saudi. Selain itu, turut diamankan sejumlah BPKB kendaraan dan satu sertifikat perhiasan.
"Dari mata uang asing Arab Saudi itu 30 kemudian BPKB-BPKB juga dan satu buah sertifikat perhiasan," ungkapnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian yang mengakibatkan pemohon izin tinggal harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi.
Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, total 18 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Barang bukti hasil OTT terkait pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi (NTVNews.id/Adiansyah)