Ntvnews.id, Jakarta - Pengetahuan dasar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah hal mutlak bagi para pekerja di sektor usaha dengan resiko tinggi.
Bukan tanpa sebab, karena pertolongan pertama pada kecelakaan kerja akan sangat mempengaruhi keselamatan pekerja, dan lebih luas lagi, akan mengatasi permasalahan pembangunan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat pada khususnya dan negara secara umum.
Baca Juga:
PKB Sentil Effendy Choirie, Ada Apa?
Diantaranya sistem perekonomian akan terus bergerak dengan baik, dengan kepatuhan penerapan K3 di dunia kerja. Misalnya dalam dunia kerja konstruksi dan bangunan, yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan.
"Maka pengetahuan dasar pertolongan pertama atau first aid, akan menolong seseorang dari potensi risiko terberat. Meskipun seseorang yang menolong tersebut tidak memiliki kapasitas sebagai tim medis," ujar Trainer K3 First Aid PT. Davai Karya Pratama, Berly P.