Prabowo Sahkan Perpres Ratifikasi Persetujuan Kopi Internasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 16:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam agenda nasional yang digelar di Kabupaten Nganjuk Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam agenda nasional yang digelar di Kabupaten Nganjuk (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022). Regulasi tersebut ditetapkan pada 13 Mei 2026.

Salinan Perpres itu kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menjelaskan alasan pengesahan perjanjian internasional itu melalui bagian “Menimbang”. Salah satu pertimbangannya menekankan bahwa kopi memiliki peran penting sebagai komoditas yang turut menggerakkan perekonomian nasional dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022)," demikian dalam Perpres poin menimbang huruf d.

Pada Pasal 1 ditegaskan bahwa International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 8 Maret 2023 di London, Inggris.

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

"Salinan naskah asli International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Portugis, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 1 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 2 menyatakan bahwa dengan berlakunya Perpres Nomor 30 Tahun 2026, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007) dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.

x|close