DPR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Aspek Kesehatan, Ekonomi dan Tenaga Kerja dalam Aturan Plain Packaging

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2026, 18:51
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Wacana penerapan aturan penyeragaman kemasan atau plain packaging pada produk tembakau dan rokok elektronik kembali menuai perhatian dari kalangan legislatif. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari berbagai komisi menyampaikan pandangan agar rencana tersebut dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor pertembakauan, tenaga kerja, hingga perekonomian nasional.

Pembahasan itu mencuat seiring langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal sebelumnya sejumlah anggota DPR telah meminta agar ketentuan mengenai plain packaging ditinjau kembali sebelum diterapkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai isu perlindungan petani tembakau tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek lain yang saling berkaitan, mulai dari ekonomi, sosial, budaya hingga kesehatan. Menurutnya, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan dalam merumuskan kebijakan.

"Penting untuk mencari solusi yang seimbang antara melindungi petani tembakau dan mengurangi dampak buruk konsumsi tembakau," ujar Dasco baru-baru ini.

Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakat Usia Pensiun Perwira Polri 60 Tahun, Bintara dan Tamtama 59 Tahun

Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga. Ia menilai penerapan plain packaging berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap industri yang selama ini menjadi salah satu sektor padat karya dan melibatkan rantai usaha yang panjang.

"Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," imbuhnya merujuk pada Rancangan Permenkes.

Lamhot menambahkan bahwa industri hasil tembakau memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional sehingga setiap kebijakan yang berdampak pada sektor tersebut perlu diperhitungkan secara matang.

"Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara," tegas dia.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Rudy Mas'ud Ngadu ke DPR

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta agar rencana penyeragaman kemasan produk tembakau maupun rokok elektrik dipelajari secara lebih komprehensif sebelum diputuskan menjadi kebijakan.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai potensi dampak yang mungkin muncul terhadap industri, petani, maupun para pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut. Puteri juga menyinggung data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi di berbagai sektor ekonomi.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah PHK pada periode Januari hingga April 2026 mencapai 15.425 orang. Sementara sepanjang Januari hingga Maret 2026, sebanyak 8.389 pekerja tercatat terdampak PHK dan sebagian mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujarnya.

Baca Juga: Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah-DPR Bahas Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam

Kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut juga disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. Ia menilai industri hasil tembakau memiliki posisi penting dalam rantai hilirisasi sektor pertanian dan berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja.

"Hilirisasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas yaitu manufaktur, dan salah satunya adalah IHT," imbuhnya.

Dari Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengusulkan agar penyusunan kebijakan dilakukan melalui dialog lintas sektor sehingga tidak hanya berfokus pada satu aspek saja. Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

"IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri," kata Nurhadi.

Baca Juga: Suhud Alynudin Ambil Alih Pucuk Pimpinan DPRD DKI, Ekonomi dan SDM Jadi Fokus

Pendapat senada juga datang dari Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Menurutnya, kebijakan yang menyasar industri hasil tembakau pada akhirnya juga akan dirasakan oleh petani dan berbagai pelaku usaha lain yang berada dalam mata rantai industri tersebut.

"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP ini menyasar pada produsen rokok dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata dia.

Ada pun Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menyoroti belum adanya perlindungan yang memadai bagi petani tembakau. Ia meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kelompok tersebut, termasuk dari aspek hukum dan peningkatan produktivitas.

"Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," katanya.

Baca Juga: Mendadak, Dasco Rapat Bareng Bahlil Hingga Dony Oskaria di DPR

Firman juga mengingatkan bahwa sektor tembakau masih menjadi salah satu industri padat karya yang melibatkan jutaan orang. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, budidaya tembakau menjadi sumber penghidupan bagi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan.

Sementara itu, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 perusahaan industri hasil tembakau yang masih aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, sejumlah anggota DPR menilai kebijakan penyeragaman kemasan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha, penyerapan tenaga kerja, serta stabilitas ekonomi nasional. Industri hasil tembakau juga masih menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara yang signifikan, dengan kontribusi Cukai Hasil Tembakau mencapai Rp221,7 triliun sepanjang 2025.

x|close