Pembahasan Rancangan Aturan Plain Packaging Libatkan Berbagai Perspektif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2026, 19:35
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kemasan rokok. Ilustrasi kemasan rokok. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan atau plain packaging pada produk tembakau dan rokok elektronik kembali menjadi perdebatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap melanjutkan proses penyusunan aturan tersebut meskipun sejumlah kementerian dan lembaga lintas sektor menyampaikan berbagai catatan terkait potensi dampaknya terhadap ekonomi, ketenagakerjaan, kepastian hukum, hingga penerimaan negara.

Perdebatan mengemuka setelah Kemenkes meneruskan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Dalam rancangan tersebut, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik diatur menggunakan warna yang seragam, termasuk pengaturan identitas merek dan jenis huruf yang digunakan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa selama ini kemasan produk tembakau tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga memiliki peran promosi yang dinilai dapat menarik minat calon konsumen baru, khususnya dari kelompok usia muda.

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi Saguni saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Baca Juga: Danantara dan Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan

Kemenkes juga menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak melalui konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari kalangan akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” lanjut dr. Andi.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut. Selain dipandang belum tentu efektif mencapai tujuan kesehatan yang diharapkan, aturan itu juga dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap sektor ekonomi, tenaga kerja, perlindungan merek, serta hak konsumen.

Proses penyusunannya pun mendapat sorotan. Beberapa pihak menilai prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation belum sepenuhnya terpenuhi. Dalam konsultasi publik terakhir pada 25 Mei 2026, sejumlah kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor tersebut disebut tidak ikut dilibatkan, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Kementerian Kebudayaan dan Danantara Trust Bersinergi Revitalisasi Museum Nasional

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengingatkan bahwa aturan mengenai kemasan seragam perlu memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait merek.

“Seperti tadi misalnya persoalan kemasan. Kalau semua distandardisasi itu melanggar undang-undang merek nanti. ‘Kan ada mereknya itu,” imbuhnya.

Menurut Edward, keberadaan merek merupakan aset penting yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Karena itu, setiap regulasi baru harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, sejumlah kementerian juga menyoroti dampak ekonomi yang mungkin muncul apabila kebijakan tersebut diterapkan. Kekhawatiran itu muncul di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan terhadap pasar keuangan dan nilai tukar rupiah.

Baca Juga: Purbaya Sebut Unsur Kementerian Akan Masuk Struktur DSI untuk Perkuat Pengawasan

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional, baik dari sisi penerimaan negara maupun penyerapan tenaga kerja.

"Tahun 2024, nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai US$1,85 miliar, meningkat sebesar 21,71 persen dibandingkan nilai ekspor 2023 sebesar US$1,52 miliar," papar Faisol.

Selain mencatat kontribusi cukai sebesar Rp216,9 triliun pada 2024, sektor tersebut juga disebut menjadi sumber penghidupan bagi sekitar enam juta orang yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan.

Pandangan serupa disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah mencatat sektor industri pengolahan berkontribusi sebesar 19,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara industri agro menyumbang sekitar 8,74 persen dari total industri pengolahan nasional.

Baca Juga: Kementerian ESDM Lelang 13 Blok Migas pada IPA Convex 2026

"Tentunya dengan kita menggerakkan sektor industri agro maka akan meningkatkan juga sektor industri pengolahan. Efektivitas penyampaian kebijakan pusat ke tingkat daerah menjadi hal yang krusial," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan & Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera.

Dari sektor pertanian, Kementerian Pertanian mengingatkan bahwa tembakau merupakan komoditas strategis yang memiliki peran penting dalam perekonomian pedesaan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan, luas lahan tembakau nasional pada 2023 mencapai 229.123 hektare dengan produksi tembakau kering sebanyak 285.348 ton.

Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Yudi Wahyudi, menilai berbagai regulasi yang membatasi sektor tembakau berpotensi memengaruhi serapan hasil produksi petani.

“Dari sisi penerimaan negara, kontribusi cukai hasil tembakau itu bisa mencapai sekitar Rp280 triliun. Tembakau adalah tanaman masyarakat petani daerah, bukan hanya soal devisa, tetapi juga penggerak ekonomi desa dari hulu sampai hilir.”

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik hingga Akhir 2026

Yudi juga menyoroti rencana pembatasan kadar tar dan nikotin yang dinilai dapat berdampak pada penyerapan hasil panen karena sebagian besar varietas tembakau lokal memiliki kandungan yang berada di atas batas yang sedang diwacanakan.

"Sehingga dampak pembatasan tar nikotin akan mengganggu. IHT tidak bisa menyerap produktivitas petani tembakau," jelas Yudi.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kemungkinan dampak terhadap tenaga kerja apabila kebijakan yang membatasi industri hasil tembakau diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyebut mayoritas pekerja di sektor tersebut merupakan perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Baca Juga: 10 Ribu Sarjana Berebut Kursi Ekspedisi Patriot 2026 di Kementerian Transmigrasi

”Dari jumlah pekerja 5,98 juta jiwa, sebut saja 6 juta, hampir 90%, tepatnya 89% adalah pekerja wanita, 85% dari pekerja-pekerja wanita itu menghidupi keluarganya. Artinya masuk kepada keluarga yang rentan, yang kalaupun ada kepala keluarga, ada suaminya, uang yang dihasilkan suaminya tidak mencukupi untuk hidup keluarganya sehingga si pekerja wanita ini kerja di industri rokok tembakau untuk mensupport ekonomi keluarganya. Dan mayoritas mereka itu adalah lulusan SD SMP. Untuk itu negara perlu hadir untuk mereka, jangan sampai mereka semakin terpuruk”

Indah juga menyoroti pentingnya pelibatan kementerian terkait dalam penyusunan regulasi agar dampak yang muncul dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

Dari sisi pengawasan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan turut memberikan perhatian terhadap potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila regulasi non-fiskal diterapkan secara ketat.

Data Bea Cukai menunjukkan sepanjang periode terakhir telah dilakukan 5.451 penindakan terhadap rokok ilegal, meningkat 23,3 persen dibandingkan periode sebelumnya. Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 684 juta batang atau naik 125,8 persen secara tahunan.

"Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal,” sebut Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Budi Prasetiyo.

Di tengah perbedaan pandangan yang muncul, sejumlah kementerian menilai koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap jutaan masyarakat yang terlibat dalam rantai industri tembakau.

x|close