Menteri LH: Lebih dari 3.000 Perusahaan dan 447 Pemda Disanksi karena Pelanggaran Lingkungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 09:20
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat sesi doorstop di sela-sela acara bertajuk Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat sesi doorstop di sela-sela acara bertajuk (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa ribuan perusahaan telah dikenai sanksi akibat tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam acara bertajuk "Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Dr. Emil Salim" yang digelar di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, Jumhur menyebut penegakan hukum lingkungan terus dilakukan terhadap berbagai pihak yang terbukti melanggar aturan.

"Lebih dari 3.000 entitas mendapatkan sanksi dari kantor ini," kata Menteri LH Jumhur Hidayat dalam acara bertajuk "Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Dr. Emil Salim", di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Selain sektor usaha, Kementerian Lingkungan Hidup juga menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pemerintah daerah. Menurut Jumhur, banyak pemerintah kabupaten dan kota yang belum menjalankan tanggung jawabnya secara optimal dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terkait persoalan sampah.

Baca Juga: Kadin Sambut Positif Penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

"(Pengelolaan) sampah itu urusan wali kota, urusan bupati, gubernur (sebagai) pembina, (pemerintah) pusat urusan regulasi dan pengawasan. Tapi dalam 10 tahun, ternyata banyak yang enggak mengerjakan tugasnya. Dari 552 kabupaten/kota di Republik ini, 447 mendapatkan sanksi administratif," kata dia.

Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendorong pembangunan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, kementerian tidak selalu mengedepankan pendekatan represif, melainkan berusaha mencari jalan keluar yang mampu menyeimbangkan kepentingan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

"Ada perusahaan yang merekrut puluhan ribu pegawai, membangun satu kegiatan industri, kemudian ada masalah dengan lingkungan. Saya bilang dibantu orang itu carikan teknologi, jangan main tutup-tutup dan segel saja, karena ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perusahaan itu," kata Jumhur Hidayat.

Baca Juga: BNI Tegaskan Peran Strategis Pembangunan Berkelanjutan di Hari Lingkungan Hidup 2026

Lebih lanjut, ia menilai penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, Jumhur mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap kelestarian alam melalui perubahan perilaku yang lebih ramah lingkungan.

"Saya mengajak semua orang untuk melakukan pertobatan ekologis, terutama bagi mereka yang merusak lingkungan hidup di Indonesia," kata dia.

Menurut Jumhur, langkah penegakan hukum, pembinaan teknologi, serta partisipasi aktif masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan memastikan pembangunan nasional tetap berjalan secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.

(Sumber: Antara)

x|close