KPK Ungkap Kasus yang Seret Bupati Muara Enim Edison dalam OTT Kemarin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 09:25
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Muara Enim, Edison. Bupati Muara Enim, Edison. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian perkara yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison Edison, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam penjelasannya, KPK menyebut dugaan penerimaan yang melibatkan Bupati Edison berkaitan dengan aktivitas pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

"Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Setelah rangkaian penindakan OTT tersebut, KPK menyatakan telah melaksanakan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, perkara itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara)," terang Budi.

Baca Juga: Tangis Nanik Usai Dilantik Jadi Kepala BGN oleh Prabowo di Istana Negara

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan untuk penetapan pihak-pihak yang akan menjadi tersangka.

"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," lanjutnya.

Dalam OTT tersebut, total 10 orang diamankan. Dari jumlah itu, lima orang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison, sementara lima lainnya berasal dari pihak swasta.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dugaan perkara ini berkaitan dengan penerimaan oleh pejabat negara dari pihak swasta.

"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

x|close