Ntvnews.id, Jakarta - Kereta Rel Listrik (KRL) relasi Tanah Abang–Rangkasbitung kembali menjadi sasaran aksi vandalisme yang berdampak langsung pada kondisi kaca jendela kereta. Peristiwa pelemparan tersebut menyebabkan kaca KRL Green Line pecah dan retak saat perjalanan berlangsung.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Indonesia (KCI), Karina Amanda, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada rangkaian Commuter Line Rangkasbitung No.1790.
"Aksi pelemparan pada Commuter Line Rangkasbitung No.1790 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung ini menyebabkan kaca jendela pecah dan retak pada kereta ke-4 dari depan," kata Karina Amanda, Selasa (9/6/2026).
Peristiwa pelemparan terjadi pada Senin (8/6) malam, saat kereta melintas di antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong sekitar pukul 21.10 WIB. Dampak utama dari insiden ini terlihat jelas pada kaca jendela salah satu kereta yang mengalami kerusakan cukup parah hingga pecah.
Seorang penumpang yang berada di dekat lokasi kaca pecah turut menjadi korban akibat serpihan yang bertebaran di dalam gerbong.
Baca Juga: Infografik: BPOM Gagalkan Peredaran 2,08 Juta Kosmetik Ilegal Impor Senilai Rp27,6 Miliar
"Serpihan kacanya mengenai salah satu pengguna yang berada di sekitar jendela tersebut. Penumpang tersebut selanjutnya dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan tindakan medis," jelasnya.
Selain menyebabkan korban luka, kondisi kaca yang pecah juga sempat terekam oleh penumpang. Dalam rekaman tersebut terlihat serpihan kaca berserakan di area kursi, sementara bagian jendela yang rusak ditutup menggunakan tirai dan plester sebagai langkah pengamanan sementara.
Setelah kejadian dilaporkan, petugas satuan pengamanan (satpam) Stasiun Serpong segera menuju lokasi untuk melakukan penyisiran di sekitar titik pelemparan. Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan pelaku maupun orang yang mencurigakan di area tersebut.
Untuk mengantisipasi risiko lebih lanjut pada bagian kaca yang rusak, petugas pengamanan kereta (PAM Walka) kemudian ditempatkan di sekitar jendela yang pecah tersebut hingga proses perbaikan dilakukan.
Baca Juga: Tangis Nanik Usai Dilantik Jadi Kepala BGN oleh Prabowo di Istana Negara
"Guna menjamin keselamatan pengguna, Petugas pengamanan kereta (PAM Walka) menjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL," tambahnya.
KCI juga kembali menegaskan bahwa tindakan pelemparan yang merusak sarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta ketentuan pidana dalam KUHP terkait tindakan yang membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Di sisi lain, KAI Commuter mengimbau agar seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga orang tua, dapat berperan aktif dalam mencegah terulangnya aksi vandalisme yang berdampak pada keselamatan perjalanan kereta.
"KAI Commuter berharap juga atas peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme seperti pelemparan ini," ungkapnya.
Rangkaian KRL Commuter Line melintas di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (7/5/2025). Pemerintah Kota Serang bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Opersional (Daop) 1 Jakarta berencana membangun jalur kereta KRL Commuter Line hing (Antara)