JPU Sebut Nadiem Masih Kendalikan Gojek Secara Terselubung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 07:08
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady meyakini kepentingan ekonomi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, terhadap perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Google tidak pernah benar-benar berakhir.

Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, JPU menilai Nadiem tetap mempertahankan kepemilikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang kini bernama PT Gojek Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, demi memperoleh manfaat ekonomi dari perusahaan tersebut.

"Kepentingan itu hanya disamarkan di balik selembar surat kuasa irrevocable yang bukan merupakan instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi," ungkap JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pembelaan tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut kliennya tidak memiliki konflik kepentingan dengan Google. Dalam nota pembelaan, disebutkan bahwa Nadiem hanya memiliki saham minoritas dan telah menyerahkan hak suara melalui surat kuasa mutlak yang tidak dapat dicabut sejak 20 Oktober 2019 sebagai bentuk mitigasi konflik kepentingan.

Namun, JPU mempertanyakan alasan Nadiem tidak melepas seluruh kepemilikan sahamnya apabila memang berniat menghilangkan potensi konflik kepentingan secara menyeluruh. Menurut jaksa, langkah yang diambil Nadiem hanya sebatas mengalihkan hak suara tanpa melepaskan kepemilikan saham yang tetap memberikan keuntungan ekonomi.

Bahkan, jaksa menilai Nadiem masih menerima manfaat finansial dari PT AKAB.

"Jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan, yaitu bahwa terdakwa sengaja tidak menjual sahamnya karena masih ingin menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek," ucapnya.

Berdasarkan fakta tersebut, JPU berpendapat Nadiem tetap menjadi pengendali terselubung PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui pemberian kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Aluwi untuk mewakili hak suaranya dalam berbagai keputusan korporasi.

Jaksa juga menegaskan bahwa kedua penerima kuasa tersebut tetap berada di bawah kendali Nadiem karena setiap langkah korporasi yang dilakukan harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan darinya. Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari perusahaan masih mengalir kepada Nadiem.

Baca Juga: JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

"Secara hukum korporasi, keadaan demikian dikenal sebagai directing mind, yaitu seseorang yang secara formal tampak melepaskan jabatan namun secara substantif tetap menjadi pengendali yang sesungguhnya," kata JPU menjelaskan.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Ia didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun melalui pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perkara itu juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron serta menjalani proses hukum secara terpisah.

Jaksa merinci kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga: JPU Beberkan Skema White Collar Crime dalam Kasus Korupsi Chromebook yang Menyeret Nadiem

Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana yang dimiliki PT AKAB tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dugaan penerimaan manfaat ekonomi itu, menurut jaksa, juga tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close