Kapolri Dorong Peluang Profesional Sipil Isi Jabatan Tertentu di Polri Lewat Aturan Turunan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 16:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan paparan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) di Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026). (ANTARA/Walda Marison) Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan paparan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) di Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026). (ANTARA/Walda Marison) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan kepolisian melalui mekanisme regulasi turunan.

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 10 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) agar dapat berjalan secara resiprokal.

“Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana,” kata Listyo.

Gagasan tersebut muncul sebagai respons terhadap ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Batas Usia Pensiun hingga Penguatan Kompolnas

Listyo menjelaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian memiliki dasar hukum dalam revisi undang-undang yang telah disahkan DPR pada Selasa, 9 Juni 2026. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penempatan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh institusi Polri.

“Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penugasan anggota Polri di instansi sipil akan dibatasi pada bidang yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan, tanpa mengganggu struktur maupun regenerasi di lembaga tujuan.

“Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut,” katanya.

Sementara itu, wacana keterlibatan profesional sipil di tubuh Polri sebelumnya juga disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia mengusulkan agar revisi UU Polri membuka ruang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan nonoperasional seperti administrasi, perencanaan, SDM, keuangan, inspektorat, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

Baca Juga: Amnesty Kritik Pengesahan Revisi UU Polri: Dikerjakan Secara Ugal-ugalan

“Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah dibukanya peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut Pigai, keterlibatan tenaga profesional sipil dinilai sejalan dengan praktik di sejumlah negara demokratis serta dapat memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. Ia juga menilai hal ini dapat menciptakan keseimbangan, mengingat selama ini anggota Polri juga memiliki peluang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara.

(Sumber: Antara)

x|close