Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 22:11
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi yang mengajukan permintaan serta harus mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri menanggapi pengesahan perubahan Undang-Undang Polri yang juga mengatur usia pensiun serta penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Di sisi kami tentunya membuka ruang terhadap resiprokal untuk apabila Polri ditempatkan di luar struktur, juga ruang itu kita berikan,” kata Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Baca Juga: RUU Polri: DPR dan Pemerintah Sepakati Masa Jabatan Anggota Kompolnas 4 Tahun, Bisa Diperpanjang Sekali

Ia menjelaskan bahwa penugasan anggota Polri ke jabatan sipil tidak dilakukan secara sepihak oleh institusi kepolisian, melainkan harus diawali dengan adanya permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel.

Selain itu, proses pengisian jabatan tersebut wajib melalui mekanisme resmi pemerintah, termasuk koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta mengikuti prosedur seperti open bidding atau mekanisme lain yang telah ditentukan.

“Sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PAN-RB, melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, tentunya tahapan itu akan kita ikuti,” ujarnya.

Baca Juga: RUU Polri Pertahankan Syarat Minimal Lulusan SMA untuk Menjadi Anggota Polisi

Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan menempatkan anggotanya pada jabatan sipil jika tidak terdapat permintaan dari instansi terkait.

“Namun sepanjang tidak ada permintaan, juga kita Polri tidak akan menempatkan atau mendorong. Karena memang konsepnya adalah seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang Polri yang baru disahkan akan menjadi pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa revisi tersebut bertujuan menyempurnakan berbagai ketentuan, seiring dengan telah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Sumber: Antara)

x|close