Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-5 Korupsi MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2026, 19:22
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat, 12 Juni 2026. Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat, 12 Juni 2026.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan AM, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah AM diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

AM diketahui merujuk pada Andrew Mulyono yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Syarief menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan hasil pengumpulan minimal dua alat bukti, penyidik memutuskan meningkatkan status hukum AM menjadi tersangka.

"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.

Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sebelumnya, pada Kamis, 11 Juni 2026, penyidik telah lebih dulu menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka.

Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, pengadaan sepeda motor listrik menjadi salah satu fokus utama karena diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaannya.

Penyidik menduga para tersangka melakukan mark up terhadap sejumlah barang yang dibeli oleh BGN, termasuk pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Dana pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT meskipun perusahaan itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian dan pemborosan anggaran dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

(Sumber: Antara)

x|close