Kejagung Ungkap Dua Modus Utama Korupsi Program MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jun 2026, 05:49
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dua pola utama yang tengah didalami dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.

Hingga saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus menelusuri dua klaster dugaan penyimpangan.

"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Nah (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel," ungkap Syarief.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Korupsi MBG

Dalam perkembangan penyidikan, pada 3 Juni 2026 penyidik menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 Juni 2026, Kejagung menetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri, yang diduga terlibat dalam pencarian dan pengelolaan titik-titik dapur SPPG.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, penyidik menetapkan tersangka kelima, yaitu Andri Mulyono. Ia diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa berupa sepeda motor listrik melalui perusahaan PT Yasa Artha Trimanunggal.

"Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi <b>(ANTARA)</b> Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (ANTARA)

Syarief menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada kasus pengadaan motor listrik maupun pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Kejagung masih mendalami sejumlah proyek pengadaan lainnya yang berada di bawah pengelolaan BGN.

"Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan ya," ungkapnya.

Selain itu, proses pemeriksaan saksi dan tersangka juga masih terus berjalan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka pada pekan depan, termasuk memeriksa Sony Sonjaya terkait permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan.

"Sampai hari ini ada lima tersangka. Kemudian untuk update-nya, kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan ya, kepada para tersangka tersebut," kata Syarief.

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi program MBG masih terus berkembang dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman terhadap berbagai proyek pengadaan yang sedang diperiksa penyidik.

x|close