Polisi Sebut Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Tidak Didahului Surat Pemberitahuan Resmi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jun 2026, 12:18
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas keamanan saat menjaga aksi demontrasi di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. Petugas keamanan saat menjaga aksi demontrasi di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak memenuhi prosedur administrasi yang berlaku. 

Polisi menyebut tidak ada surat pemberitahuan resmi yang diterima sesuai mandat undang-undang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, mengungkapkan bahwa pihaknya memang sempat menerima informasi awal mengenai rencana aksi tersebut. 

Namun, informasi itu hanya disampaikan melalui pesan singkat, bukan melalui prosedur formal.

"Pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa dokumen PDF surat pemberitahuan aksi melalui pesan WhatsApp dari salah satu perwakilan mahasiswa UI. Namun, saat kami mencoba melakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi untuk koordinasi lapangan, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Reynold, 14 Juni 2026.

Reynold menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum telah diatur secara tegas dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, penanggung jawab aksi wajib memberikan surat pemberitahuan secara tertulis dan langsung kepada pihak kepolisian.

"Sesuai aturan, surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. Secara prosedural, penanggung jawab harus datang langsung, bukan sekadar mengirim dokumen digital tanpa tindak lanjut koordinasi," tegasnya.

Ia menambahkan, ketiadaan surat resmi ini menyulitkan pihak kepolisian dalam memetakan potensi kerawanan dan melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan padat seperti Bundaran HI.

"Hingga aksi berlangsung, tidak ada dokumen fisik atau pemberitahuan resmi yang masuk ke meja kami," imbuhnya.

Meski dinilai menyalahi prosedur administrasi, Polres Metro Jakarta Pusat tetap menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan di lokasi. Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan massa aksi sekaligus memastikan ketertiban pengguna jalan lainnya tidak terganggu.

"Kami tetap memberikan pelayanan dan pengamanan. Bagaimanapun, menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi. Fokus kami adalah memastikan situasi tetap kondusif dan penyampaian aspirasi berjalan tertib tanpa ada provokasi," kata Kombes Reynold.

Pihak kepolisian juga melakukan penjagaan ketat di sekitar ikon Bundaran HI untuk mencegah kerusakan fasilitas umum dan menjaga kelancaran arus lalu lintas yang sempat tersendat akibat konsentrasi massa di badan jalan.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat agar ke depannya lebih kooperatif dalam mengikuti aturan administrasi sebelum turun ke jalan.

Koordinasi yang baik antara demonstran dan kepolisian dinilai kunci utama agar aspirasi bisa tersampaikan dengan efektif tanpa mencederai kepentingan umum.

"Kami meminta kepada rekan-rekan mahasiswa untuk memenuhi prosedur yang ada. Jika koordinasi dilakukan dengan baik sejak awal, kami bisa membantu mengatur massa dan lalu lintas sehingga kegiatan berjalan aman tanpa gangguan bagi masyarakat luas," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi dari BEM UI dan elemen kampus lainnya telah membubarkan diri dengan tertib. Situasi di kawasan Bundaran HI terpantau kembali normal dan arus lalu lintas lancar.

(Sumber: Antara)

x|close