Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru dan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur tengah memberikan pendampingan kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan oleh pemberi kerjanya dan seorang rekan di Malaysia.
Laporan tersebut diterima KJRI Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria pada 13 Juni 2026.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan memohon agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, dalam keterangan tertulis kepada media pada Minggu, 14 Juni 2026.
Pihak kepolisian Malaysia telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut pada Sabtu petang. Mereka terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal, sementara proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Heni menjelaskan, sebagai bagian dari upaya pelindungan dan pendampingan, KJRI Johor Bahru telah menjemput dua korban lainnya yang berada di Johor Bahru pada 14 Juni 2026. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur terkait keberadaan seorang korban lain yang saat ini berada di Kuala Lumpur.
Baca Juga: Polisi Malaysia Tahan WNI Terkait Insiden Dua Anak Jatuh dari Apartemen di Johor Bahru
Menurut Heni, korban yang berada di Kuala Lumpur dijadwalkan dibawa ke Johor Bahru pada Senin, 15 Juni 2026 untuk memberikan keterangan kepada aparat kepolisian setempat.
“Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan pelindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer. KJRI Johor Bahru akan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan,” tegas Heni.
Ia menambahkan, Kemlu RI bersama KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta menjalin koordinasi dengan otoritas Malaysia guna memastikan seluruh bantuan kekonsuleran diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru beserta KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus dimaksud dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan bantuan kekonsuleran sesuai dengan ketentuan berlaku,” pungkasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah. (Dok.Ntvnews.id)