Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berusia 61 tahun di Swedia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun lima bulan setelah terbukti memaksa istrinya memberikan layanan seksual kepada lebih dari 120 pria.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan di kota Härnösand, pantai timur Swedia. Pengadilan menyatakan pria itu bersalah atas sejumlah tindak pidana, mulai dari percobaan pemerkosaan, mucikari berat, penyerangan, hingga ancaman yang melanggar hukum.
Kasus ini juga menyeret puluhan pria lainnya. Sebanyak 28 pria dinyatakan bersalah karena membeli layanan seksual dan tindakan seksual dari korban.
Perkara tersebut menarik perhatian internasional dan bahkan dibandingkan dengan kasus Dominique Pelicot di Prancis. Dalam kasus itu, Dominique Pelicot terbukti membius istrinya saat itu, Gisèle, dan membiarkan pria lain memperkosanya selama sembilan tahun.
Pria yang berasal dari provinsi Ångermanland itu sejak awal membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim hanya membantu mengatur pertemuan yang disebutnya telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Namun, pengadilan memihak jaksa penuntut dan menyatakan pria tersebut telah "mengeksploitasi" istrinya secara kejam. Identitas keduanya hingga kini belum diungkap ke publik.
Jaksa menjelaskan, aksi tersebut dimulai pada 2022 ketika pria itu memaksa istrinya melayani sejumlah pria yang datang ke pertanian terpencil mereka di Kramfors dari berbagai wilayah di Swedia dengan imbalan pembayaran. Praktik tersebut baru berakhir setelah sang istri melaporkan kejadian itu kepada polisi pada Oktober 2025.
Baca Juga: Norwegia Bungkam Irak 4-1, Haaland Cetak Brace
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut memberikan obat-obatan terlarang kepada istrinya. Ia juga memanfaatkan lokasi rumah yang terpencil, terbatasnya jaringan sosial korban, serta kamera pengawas di rumah yang terkadang merekam pertemuan seksual untuk mengendalikan sang istri.
Jaksa juga mengungkap bahwa pelaku beberapa kali mengancam korban, termasuk mengancam akan membunuhnya, menyiramnya dengan bensin, membakarnya hidup-hidup, hingga memotong jari-jarinya.
Menurut stasiun televisi publik SVT, korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah mengetahui posisi kamera pengawas di rumah dan memanfaatkan titik buta yang tidak terjangkau pengawasan sebelum menghubungi polisi.
Dalam putusannya pada Selasa (16/6/2026), pengadilan menyatakan pria tersebut telah "mempengaruhi dan membujuk istrinya untuk melakukan tindakan seksual pada dirinya sendiri, menyiarkannya secara online, menerima pembeli seks tambahan, dan mencoba mengajak tetangga dan pelanggan untuk berhubungan seks dengannya".
Pengadilan juga menyebut tindakan tersebut dalam banyak kasus dilakukan melalui "omelan yang berkepanjangan dan dengan bahasa yang tidak menyenangkan dan merendahkan".
Selain itu, majelis hakim menilai pelaku merupakan pihak yang mengambil inisiatif menjual jasa seksual istrinya dan mengelola sebagian besar aktivitas tersebut.
Meski demikian, pengadilan menolak delapan dakwaan pemerkosaan karena tidak dapat membuktikan bahwa partisipasi korban sepenuhnya tidak sukarela. Dalam satu kasus lainnya, jaksa juga tidak mampu membuktikan tindakan seksual apa yang sebenarnya terjadi.
Berdasarkan hukum di Swedia, dakwaan pemerkosaan dapat dikenakan terhadap serangan seksual yang tingkat keseriusan pelanggarannya setara dengan hubungan seksual.
Baca Juga: AS-Iran Capai Kesepakatan Damai, Netanyahu Tegaskan Perjuangan Israel Belum Usai
Pengadilan akhirnya tetap menyatakan pelaku bersalah atas satu dakwaan percobaan pemerkosaan, sementara tiga dakwaan percobaan pemerkosaan lainnya ditolak.
Selain hukuman penjara, pria tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban sebesar 200.000 krona atau sekitar Rp303 juta.
Penyelidikan pihak berwenang mengidentifikasi sekitar 120 pria yang diduga terlibat dalam layanan seksual yang ditawarkan pelaku. Namun, hanya 29 orang yang akhirnya didakwa dalam perkara tersebut.
Sebagian besar terdakwa membantah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Mereka mengaku tidak pernah berhubungan seks dengan korban atau tidak memberikan pembayaran.
Meski begitu, pengadilan memvonis 28 pria bersalah karena secara kolektif membeli 56 layanan seksual. Dua orang dijatuhi hukuman penjara, sedangkan sisanya menerima hukuman percobaan atau masa probation.
Ilustrasi di Borgol. (Antara)