Ntvnews.id, Jakarta - Seorang perempuan muda berinisial YTT (29), warga asal Antapani, Kota Bandung, yang telah lama tinggal di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di tempat indekos korban di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Tak hanya mengalami penganiayaan, korban juga diduga sempat disekap oleh pelaku yang diketahui berinisial TH. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Laporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Menurut Hendra, dugaan tindak kekerasan terhadap YTT terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pengirim pesan tersebut memberi tahu bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan," kata Hendra, Selasa (16/6/2026).
Temuan itu menjadi titik awal terbukanya kasus yang selama ini tidak diketahui keluarga. Sebab, sebelum ditemukan di rumah sakit, YTT disebut telah menghilang dan tidak memberikan kabar kepada keluarganya selama sekitar tiga tahun.
Baca Juga: Netizen Ramai-ramai Serang Aliansi BEM Bersatu: Tahu Pemilik Mobil, BEM Apa Mata Elang?
"Sebelumnya korban menghilang tidak ada kabar, dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun," ungkapnya.
Dari hasil laporan yang diterima polisi, korban diduga mengalami penganiayaan dalam kurun waktu tersebut. Pelaku disebut melakukan kekerasan dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.
"Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," terangnya.
Selain menderita luka berat, korban juga dilaporkan kehilangan sejumlah barang berharga. Atas dugaan perbuatannya, TH diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Akibat kekerasan yang dialami, kondisi korban mengalami dampak serius. Polisi mencatat YTT kini tidak dapat melihat secara normal, mengalami bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak bisa berjalan. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp 52.000.000," pungkasnya.
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )