Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp350 juta kepada PT Acset Indonusa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati dalam sidang yang digelar pada Rabu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT Acset Indonusa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurut hakim, korporasi tersebut terbukti memperkaya diri melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset dengan nilai keuntungan mencapai Rp179,99 miliar. Perbuatan tersebut turut menyebabkan kerugian keuangan negara yang secara keseluruhan mencapai Rp510,08 miliar bersama pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Tol MBZ. (Antara)
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Ketua Lucy Ermawati saat membacakan putusan.
Selain pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar. Namun, jumlah tersebut telah diperhitungkan dengan pengembalian dana yang sebelumnya telah disetorkan dan dititipkan ke rekening dana sitaan pemerintah.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila PT Acset Indonusa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik perusahaan dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila kekayaan atau pendapatan perusahaan tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dapat dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan memperkaya korporasi terjadi dalam proyek pembangunan dengan skema design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada ruas Cikunir hingga Karawang Barat, tepatnya di STA 9+500 sampai STA 47+500.
Atas perbuatannya, PT Acset Indonusa dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perusahaan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, faktor meringankan antara lain sikap kooperatif perwakilan perusahaan selama persidangan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta pengembalian hasil tindak pidana secara sukarela. Majelis hakim juga mempertimbangkan keberlangsungan operasional perusahaan dan nasib para karyawan yang masih menggantungkan mata pencaharian pada perusahaan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan kepada PT Acset Indonusa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut perusahaan tersebut membayar denda sebesar Rp750 juta serta uang pengganti senilai Rp179,99 miliar.
PT Acset Indonusa Divonis Denda Rp350 Juta dalam Kasus Korupsi Tol MBZ (ANTARA)