Mantan Anak Buah SYL Tuding Auditor Minta Rp 12 M Biar WTP, Apa Kata BPK?

NTVNews - 10 Mei 2024, 14:47
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kantor BPK RI. (Antara) Kantor BPK RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ada permintaan uang sebesar Rp 12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar Kementerian Pertanian (Kementan) di era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini diungkap Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL.

Lantas apa kata BPK?

"Terkait pemberitaan di media massa tentang persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Mantan Menteri Pertanian SYL, yang menyebut bahwa oknum auditor di BPK meminta uang untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," demikian keterangan yang diunggah di situs BPK, Jumat (10/5/2024).

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara) Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

BPK menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar dan pedoman yang ada. BPK menegaskan pelanggaran integritas oleh pegawai BPK akan diproses lewat penegakan kode etik.

"Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," papar BPK.

BPK memastikan bakal menghormati proses persidangan. BPK mengaku tak mentolerir tindakan pelanggaran hukum.

"BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan," kata BPK.

Halaman
x|close