PMI Asal Aceh Tamiang dan Bayinya Meninggal di Malaysia, Diduga Korban Pembunuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2026, 11:06
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Korban pembunuhan. Ilustrasi - Korban pembunuhan. (Antara)

Ntvnews.id, Banda Aceh - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Putri Hensy Aprilda (22), dilaporkan meninggal dunia bersama bayinya yang baru berusia beberapa hari di Sepang, Selangor, Malaysia. Keduanya diduga menjadi korban tindak pembunuhan.

Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, mengatakan informasi awal yang diterimanya dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang perempuan warga negara Malaysia.

"Dari informasi yang kami terima melalui KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia," kata Haji Uma saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, senin, 22 Juni 2026.

Ia menjelaskan, informasi mengenai kasus tersebut diperoleh dari Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur bersama Tim Gabungan Aceh Bersatu (GAB) di Malaysia yang sedang menelusuri keberadaan keluarga korban. Upaya itu dilakukan berdasarkan hasil identifikasi yang dikerjakan bersama Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Nasib Tragis TKI di Malaysia Alami Penyiksaan Bertubi-tubi

Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang guna mencari dan menghubungi keluarga korban. Putri Hensy diduga dibunuh pada 3 Juni 2026 di kawasan Sepang, Selangor.

Menurut Haji Uma, bayi korban ditemukan oleh warga setempat dalam keadaan meninggal dunia sebelum dibawa ke Rumah Sakit Klang. Saat ini, jenazah bayi tersebut berada di Rumah Sakit Shah Alam.

"Pelakunya sudah berhasil diamankan pada 19 Juni 2026 dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia," ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur, hasil penyelidikan sementara mengarah pada motif utang piutang. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) disebut telah memiliki bukti kuat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:

Apabila nantinya terbukti bersalah, pelaku berpotensi menerima hukuman maksimal sesuai peraturan hukum Malaysia, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Untuk kasus ini, KBRI Kuala Lumpur akan terus mengawal proses penyidikan oleh pihak PDRM serta berkoordinasi dalam pengurusan jenazah korban," kata Haji Uma.

Ia menambahkan bahwa Tim GAB Malaysia telah ditugaskan untuk membantu seluruh proses pengurusan jenazah Putri Hensy yang saat ini berada di Rumah Sakit Serdang, Selangor. Tim tersebut juga mendampingi pengurusan jenazah bayi korban yang berada di Rumah Sakit Shah Alam.

"Kami sudah meminta tim di Malaysia untuk mendampingi seluruh proses pengurusan jenazah hingga pemulangan ke kampung halaman. Kami juga terus berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur agar proses ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: 4 Warga Malaysia Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan ART Asal Indonesia

Haji Uma turut menyampaikan apresiasi kepada KBRI Kuala Lumpur dan Atase Kepolisian yang dinilai sigap serta kooperatif dalam menangani kasus tersebut.

Ia mengungkapkan biaya pemulangan jenazah diperkirakan mencapai Rp36 juta. Untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi, para datok setempat, serta membuka penggalangan dana melalui Grup Aceh Bersatu dan Grup Aceh Meutuah di Malaysia.

"Insya Allah pemulangan jenazah kita upayakan secara bersama-sama melalui gotong royong antara saya selaku anggota DPD RI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, para datok setempat, serta warga Aceh yang ada di Malaysia. Semoga dana segera terkumpul dan prosesnya berjalan lancar," kata Haji Uma.

Baca Juga:Kemlu RI Dampingi WNI Korban Dugaan Penganiayaan oleh Majikan di Malaysia

Putri Hensy diketahui merupakan seorang yatim piatu yang selama ini tinggal bersama neneknya dalam kondisi ekonomi yang sederhana. Sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun.

(Sumber: Antara)

 

x|close