Nadiem Tegaskan Tak Ada Niat Jahat yang Terbukti di Persidangan Kasus Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2026, 21:57
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa proses persidangan yang dijalaninya tidak membuktikan adanya unsur niat jahat dalam perkara yang menjerat dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.

"Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini memang unik, karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok," kata Nadiem.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa seluruh komunikasi yang dilakukan bersama tim selama menjabat sebagai Mendikbudristek terdokumentasi dalam berbagai grup WhatsApp. Menurutnya, rekam jejak komunikasi tersebut menjadi bagian dari bukti yang tidak dapat disangkal.

Baca Juga: JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Selain percakapan digital, berbagai dokumen kebijakan, hasil audit, hingga data lapangan juga disebut tersimpan dengan baik dan dapat ditelusuri. Nadiem menilai seluruh bukti tersebut menunjukkan adanya upaya yang konsisten untuk mengawal program pengadaan Chromebook sejak tahap awal hingga pelaksanaannya selesai.

Ia mengaku sempat membaca kembali percakapan WhatsApp bersama jajaran tim Kemendikbudristek ketika berada di rumah tahanan. Selama sekitar sepekan menelaah kembali pesan-pesan yang telah berusia lima tahun itu, Nadiem mengaku emosional.

"Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena saya terharu dengan dedikasi dan idealisme tim saya yang tercatat dalam ribuan halaman itu," ungkapnya.

Menurut Nadiem, ribuan pesan tersebut menggambarkan perjuangan timnya dalam memberantas praktik korupsi, meningkatkan kesejahteraan guru, serta mendorong perubahan dalam sistem pembelajaran yang selama ini dinilai berjalan stagnan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Bisa Khilaf Atau Keliru, Tapi Tegaskan Tak Punya Niat Korupsi

Ia mengatakan, dari berbagai catatan komunikasi tersebut dirinya semakin yakin bahwa kejujuran dan fakta pada akhirnya akan terungkap. Karena itu, ia menilai persidangan perkara pengadaan Chromebook telah memperlihatkan kondisi yang sebenarnya kepada publik.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun yang apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan pelanggaran itu disebut terjadi dalam pelaksanaan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.

Baca Juga: JPU Beberkan Skema White Collar Crime dalam Kasus Korupsi Chromebook yang Menyeret Nadiem

Pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut juga didakwa melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Para terdakwa tersebut menjalani proses hukum dalam berkas perkara yang berbeda.

Berdasarkan dakwaan, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga: Nadiem Sampaikan Duplik di Sidang Korupsi Chromebook

Jaksa turut mengaitkan dugaan tersebut dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022. Dalam laporan itu tercatat kepemilikan surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close