Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mencatat nilai penyelamatan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara pidana khusus mencapai Rp131,5 triliun sepanjang periode 2020 hingga 2026.
Capaian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Menurutnya, nilai tersebut berasal dari berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam proses penegakan hukum, yang selanjutnya dikelola melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).
"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebesar Rp131.527.786.065.164,89," kata Febrie.
Ia menjelaskan bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari perubahan strategi dalam penanganan perkara di lingkungan tindak pidana khusus. Pendekatan yang diterapkan saat ini lebih memprioritaskan perkara-perkara yang memiliki dampak luas terhadap negara dan masyarakat.
Baca Juga: Hakim Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus TaniHub Capai Rp364,22 Miliar
Menurut Febrie, sejumlah kasus yang ditangani tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berkaitan dengan perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, hingga kepentingan publik secara luas.
Selama periode tersebut, Bidang Pidsus menangani sedikitnya 12 perkara korupsi strategis. Salah satunya adalah dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjerat enam tersangka, sementara nilai kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, terdapat perkara dugaan korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018 hingga 2020 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp184 miliar serta dampak terhadap perekonomian negara yang mencapai Rp1,646 triliun.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,97 triliun.
Baca Juga: Bea Cukai Sita Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 Miliar
"Pemberantasan korupsi harus fokus diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," kata Febrie.
Lebih lanjut, Febrie memaparkan bahwa nilai penyelamatan kerugian keuangan negara terbesar tercatat pada tahun 2026 yang mencapai Rp40,5 triliun. Sementara itu, pada 2025 dan 2023 masing-masing mencapai Rp24,5 triliun dan Rp24,4 triliun.
Adapun pada 2021, nilai penyelamatan kerugian negara tercatat sebesar Rp22,6 triliun. Kemudian pada 2020 mencapai Rp8,3 triliun, tahun 2022 sebesar Rp6,3 triliun, dan tahun 2024 senilai Rp4,6 triliun.
(Sumber: Antara)
aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Antara)