Ntvnews.id, Jakarta - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengungkap kejanggalan dalam pembayaran honor yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Temuan tersebut disampaikan Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong. Besarnya frekuensi dan nilai pembayaran yang diterima ASN tersebut menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK.
"Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun," kata Aulia.
Menurut Aulia, proses pencairan honor tersebut sebelumnya telah melewati tahapan verifikasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya pada bagian perbendaharaan. Dokumen pencairan juga telah memperoleh persetujuan sebelum masuk ke proses berikutnya.
Namun, kejanggalan justru ditemukan setelah dokumen masuk ke tahap perbankan. Pada fase tersebut, lampiran yang digunakan dalam pencairan dana disebut mengalami perubahan dibandingkan dengan dokumen yang telah diverifikasi sebelumnya.
"Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC. Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah," tambahnya.
Baca Juga: Halte Tebet Eco Park Tetap Beroperasi Meski Rusak Usai Ditabrak Truk
Perubahan data dalam lampiran tersebut diduga menyebabkan pencairan dana tidak lagi sesuai dengan dokumen yang sebelumnya telah diverifikasi dan disetujui. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menghentikan penggunaan dokumen fisik dalam proses pencairan dana.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta menerapkan sistem SP2D online guna memperkuat pengawasan dan meminimalkan potensi perubahan dokumen dalam proses transaksi keuangan.
Sementara itu, rekomendasi BPK kini sedang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Proses pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan berbagai dokumen dan data yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, menyebut kasus itu terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK).
"Memang ada temuan dari BPK, dan sekarang sedang ada rekomendasi yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut. Saat ini tim sedang bekerja mengumpulkan data dan dokumen," ujar Sunggono.
Di tengah proses pemeriksaan, sebagian dana yang masuk dalam temuan BPK mulai dikembalikan ke kas daerah. Namun jumlah pengembalian tersebut masih jauh di bawah total nilai temuan yang mencapai Rp9,5 miliar.
"Kemarin ada sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi kami belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti Surat Tanda Setoran (STS) dari bank belum kami hitung total. Mereka menyetor ada yang lewat Inspektorat, ada yang langsung ke Dinas PK," ujar Sunggono.
Inspektorat menegaskan pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya manipulasi data dalam proses pencairan honor tersebut. Apabila dugaan perubahan data terbukti terjadi, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi," pungkasnya.
Ilustrasi PNS (ANTARA)