Ntvnews.id, Jakarta - Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026, secara tegas menepis tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya telah menerima suap berupa uang tunai serta aset rumah dengan nilai total Rp4,85 miliar.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Hery setelah menghadiri persidangan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.
"Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua," tutur Hery saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 25 Juni 2026.
Oleh karena itu, Hery menegaskan bahwa tim penasihat hukumnya bakal mematahkan seluruh poin dakwaan yang diarahkan kepada dirinya dalam persidangan ke depan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Beberkan Bukti Penerimaan Suap Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Alasan Tak Ajukan Eksepsi
Walaupun menyangkal isi dakwaan jaksa, pihak Hery memilih untuk tidak melayangkan nota keberatan atau eksepsi. Menurut penjelasan kuasa hukumnya, Alex Candra, langkah perlawanan tersebut dilewati karena eksepsi dinilai hanya menyentuh aspek formalitas dari surat dakwaan saja.
"Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja," ungkap Alex.
Atas pertimbangan tersebut, Alex menyatakan timnya bakal langsung fokus pada pembuktian perkara pokok guna menyanggah tuduhan korupsi yang menyeret kliennya.
Detail Dakwaan Kasus Korupsi Sektor Tambang Nikel
Dalam perkara dugaan rasuah terkait tata kelola bisnis pertambangan nikel sepanjang tahun 2021-2026 ini, jaksa mendakwa Hery telah mengantongi suap berupa uang tunai dan properti senilai Rp4,85 miliar.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Nikel Ketua Ombudsman Hery Susanto
Uang haram tersebut disinyalir diberikan agar Hery—yang pada rentang 2021-2026 menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI—mengintervensi penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Intervensi yang dimaksud bertujuan agar LHP Ombudsman menyatakan terjadi malaadministrasi dalam dua poin berikut:
-
Penetapan nilai kewajiban bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian LHK untuk PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
-
Penolakan atas permohonan kenaikan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi bagi PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Rincian Aliran Dana Menurut Jaksa
Jaksa penuntut umum mengurai secara detail sumber dana yang diduga mengalir ke kantong Hery, di antaranya:
-
PT Thosida Indonesia: Sebesar Rp675 juta dari Direktur Utama, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang lalu diteruskan lewat Edi Sukandi.
-
PT Dinamika Sejahtera Mandiri: Sebesar Rp200 juta dari Direktur Utama, Tjia Peng Tjoan alias Peng, yang dikirim via Lukman Malanuang.
-
Agung Winarno: Sebuah aset rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta seharga Rp2,2 miliar, ditambah dana tunai Rp1,2 miliar lewat Edi Sukandi, serta uang tunai Rp525 juta.
-
PT Mitra Kumala Energi: Sebesar Rp50 juta dari perwakilan perusahaan, Muhammad Rozai, melalui perantara Agung Winarno.
Akibat dugaan tindakan tersebut, mantan pimpinan ORI ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2025. (Antara)