Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Pati dalam Dua Perkara Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 14:18
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bupati Non-aktif Pati Sudewa usai menjalani sidamg di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 29 Juni 2026. Bupati Non-aktif Pati Sudewa usai menjalani sidamg di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.idSemarang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian serta pengisian perangkat desa.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin. Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.

"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai langkah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggabungkan dua perkara dalam satu proses persidangan tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Perkara Korupsi Chromebook

Hakim berpendapat penggabungan tersebut sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain itu, keberatan terdakwa terkait perbedaan kewenangan, lokasi, maupun keterkaitan kedua perkara dinilai bukan materi yang dapat diajukan melalui eksepsi.

Majelis juga menilai penggabungan perkara justru memberikan keuntungan bagi terdakwa karena proses pembuktian dapat dilakukan dalam satu rangkaian persidangan.

"Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan," kata Edwin.

Setelah putusan sela dibacakan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Majelis Hakim Putuskan Sidang Nadiem Makarim Gunakan KUHAP Baru

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

(Sumber: Antara)

x|close