Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI mulai mempersiapkan kerangka hukum untuk menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2029. Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mulai bersiap lebih awal. Menurutnya, perubahan regulasi menjadi mendesak karena adanya dinamika hukum nasional terbaru, terutama terkait sistem pidana di Indonesia.
"Ya, saya menyambut baik tentu gagasan Bawaslu untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu tahun 2029," ujar Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyelaraskan aturan pemilu dengan tiga produk hukum besar yang baru saja disahkan atau diperbarui oleh pemerintah dan DPR. Ketiga aturan tersebut adalah Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Kehadiran tiga undang-undang tersebut berdampak langsung pada penerapan sanksi dan delik pidana pemilu yang selama ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Karena tentu dengan hadirnya tiga undang-undang baru, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, maka seluruh delik dan sanksi pidana di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu harus dilakukan harmonisasi dan atau penyesuaian-penyesuaian," jelasnya.
Baca Juga: DPR Desak Penyelidikan Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha di NTT
Lebih lanjut, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa Komisi II telah merumuskan berbagai pemikiran dan pandangan awal terkait poin-poin yang perlu diperbaiki. Masukan-masukan ini nantinya akan menjadi dasar kuat dalam proses legislasi revisi UU Pemilu mendatang.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau kekosongan hukum saat penegakan hukum pemilu dilakukan pada 2029.
"Komisi II DPR RI tadi kami sampaikan telah memberikan beberapa pikiran dan pandangan terkait hal ini. Tentu ini akan menjadi bahan penting bagi kami untuk nanti melakukan revisi dalam Undang-Undang Pemilu, agar harmonisasi ini kita normakan di dalam Undang-Undang Pemilu yang baru," pungkasnya.
Dengan dimulainya pembahasan harmonisasi ini sejak dini, DPR berharap penyelenggaraan Pemilu 2029 memiliki landasan hukum yang lebih kokoh, progresif, dan sesuai dengan perkembangan hukum pidana nasional yang berlaku.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (NTVNews)