BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung BKO, Didominasi Produk Obat Peningkat Stamina Pria

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 21:27
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Taruna Ikrar dalam wawancara dengan XInhua di Jakarta, 10 April 2026. (ANTARA/Xinhua/Zulkarnain) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Taruna Ikrar dalam wawancara dengan XInhua di Jakarta, 10 April 2026. (ANTARA/Xinhua/Zulkarnain) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam pengawasan yang dilakukan sepanjang April 2026. Sebagian besar produk tersebut dipasarkan dengan klaim mampu meningkatkan stamina pria.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan selain produk penambah stamina pria, pihaknya juga menemukan obat bahan alam yang dipasarkan sebagai obat pegal linu, penyakit kulit dan gatal, gangguan saluran pencernaan, sesak napas, hingga pelangsing tubuh.

"Produk temuan mengandung BKO ini yaitu S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets," kata Taruna dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Taruna, hasil pengujian BPOM menunjukkan produk-produk tersebut mengandung bahan kimia obat yang dilarang dicampurkan ke dalam obat bahan alam, yakni sildenafil sitrat, parasetamol dan kafein, famotidin, sibutramin, deksametason, klorfeniramin maleat, serta mikonazol.

Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk kecurangan yang berpotensi membahayakan masyarakat karena konsumen mengira produk yang dikonsumsi sepenuhnya berbahan alami.

Taruna menjelaskan penggunaan obat bahan alam yang dicampur BKO tanpa pengawasan tenaga medis dapat memicu berbagai dampak kesehatan serius. Salah satunya adalah sildenafil sitrat, obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter. Apabila dikonsumsi tanpa pengawasan, zat tersebut dapat menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, serangan jantung, hingga kerusakan hati dan ginjal.

"Sementara itu, penggunaan OBA mengandung parasetamol dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati," kata Taruna.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengobati sesak napas secara sembarangan. Menurutnya, keluhan tersebut dapat menjadi gejala penyakit yang serius sehingga membutuhkan pemeriksaan dan penanganan oleh tenaga kesehatan.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan berbagai langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya itu meliputi penarikan produk dari peredaran, pemusnahan barang, hingga pemblokiran tautan penjualan di berbagai platform.

"Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan," katanya.

BPOM menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk memperkuat pengawasan, BPOM terus menjalin kerja sama lintas sektor bersama aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta platform digital agar produk yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar keamanan dan mutu.

BPOM juga meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap produk yang menawarkan klaim berlebihan, seperti "peningkatan stamina instan" atau "meredakan pegal linu dalam sekejap", karena produk dengan klaim seperti itu memiliki risiko tinggi mengandung bahan kimia obat.

Selain itu, masyarakat diimbau selalu memeriksa nomor izin edar setiap produk sebelum membeli atau mengonsumsinya melalui situs resmi BPOM maupun aplikasi BPOM Mobile. BPOM juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap obat bahan alam berbahaya dengan melihat daftar produk pada menu siaran pers atau penjelasan publik di situs resmi dan media sosial BPOM.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar hanya membeli produk dari sumber terpercaya, baik secara daring maupun langsung. Dan, senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan, promosi, atau iklan,” katanya.

BPOM turut mengajak masyarakat untuk lebih cermat saat membeli maupun menggunakan obat bahan alam dan suplemen kesehatan. Apabila menemukan produk yang diduga mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM terdekat.

(Sumber: Antara)

x|close