Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ketentuan usia minimal bagi calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun setelah memutus permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang digelar di MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Peran Mahkamah Konstitusi Jaga Demokrasi dan Hak Warga Negara
Ia menambahkan, dugaan kerugian hak konstitusional yang disampaikan pemohon II juga hanya bertumpu pada keinginan untuk maju sebagai calon kepala desa.
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, tidak dapat diterima.
Menurut Ketua MK, kedua pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang benar-benar dialami maupun yang berpotensi terjadi.
“Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata dia pula.
Mahkamah juga berpendapat bahwa pemohon I dan pemohon II tidak dapat menunjukkan adanya kerugian atau potensi kerugian konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat dengan norma dalam pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Baca Juga: Fakta-fakta Calon Tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR
Dalam pertimbangannya, MK menilai uraian mengenai kerugian konstitusional yang disampaikan kedua pemohon belum dapat meyakinkan Mahkamah sebagai kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, aktual, ataupun setidaknya potensial yang secara wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Permohonan uji materi tersebut diajukan terhadap Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur syarat pencalonan kepala desa.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa salah satu syarat bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa adalah "berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar".
Melalui permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan Pasal 33 huruf e UU Desa karena dinilai menghalangi mereka untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
(Sumber: Antara)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan), memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Ge (Antara)