Pigai: Penyiksaan YTR Cederai Harkat dan Martabat Manusia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 11:11
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berpandangan bahwa penetapan apakah dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, dapat dikategorikan sebagai penyiksaan sesuai Konvensi PBB Menentang Penyiksaan sebaiknya diputuskan melalui mekanisme peradilan.

Pigai menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, perhatian seharusnya difokuskan pada dugaan penganiayaan yang menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi korban, sekaligus memastikan hak-hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan terpenuhi. Menurutnya, pembahasan mengenai definisi hukum penyiksaan bukan menjadi prioritas pada fase tersebut.

Pandangan itu disampaikan Pigai di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026, sebagai tanggapan atas pernyataan Komnas Perempuan yang menilai kasus YTR belum memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan.

Ia kembali menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sebaiknya lebih menitikberatkan pada penanganan dugaan penganiayaan beserta dampak fisik dan mental yang dialami korban, serta menjamin perlindungan hak korban selama proses tersebut berlangsung.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus YTR Kekerasan Berbasis Gender yang Sangat Kejam

"Begini, ini penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun juga mental. Oleh karena itu saya tidak mau masuk soal perdebatan dan definisi," kata Pigai.

Menurut Pigai, perdebatan mengenai definisi penyiksaan merupakan ranah pembuktian di persidangan, ketika seluruh alat bukti dan argumentasi hukum telah diajukan oleh para pihak.

"Perdebatan soal penyiksaan, definisi-definisi itu cukup nanti didebat di sistem peradilan saja. Itu terlalu jauh untuk menyatakan definisi itu dikemukakan pada saat sedang dalam situasi di mana ada korban di depan kita, dan dia sedang memperjuangkan untuk mencari keadilan," ujarnya.

Dari sudut pandang hak asasi manusia, Pigai menilai perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental sehingga harus ditangani secara hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

"Bagi saya ini adalah salah satu perbuatan yang mencederai harkat dan martabat manusia," kata dia lagi.

Baca Juga: Menteri HAM Tegaskan Pelaku Penyekapan di Bandung Harus Diproses Hukum Tanpa Restorative Justice

Menanggapi pernyataan Komnas Perempuan, Pigai berpendapat kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur penyiksaan sebaiknya disampaikan setelah mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Memang mungkin Komnas Perempuan tidak membaca situasi sehingga terlampau dini menyampaikan pernyataan kepada publik," ujarnya pula.

Sebelumnya, Pigai juga meminta aparat penegak hukum menangani kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR tanpa menempuh mekanisme restorative justice. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

(Sumber: Antara)

x|close