Konfercab PCNU Jakarta Pusat dilaksanakan Tanpa SK Perpanjangan MWC NU dan Mandat Kepesertaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 10:17
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Konfercab PCNU Jakarta Pusat dilaksanakan Tanpa SK Perpanjangan MWC NU dan Mandat Kepesertaan Konfercab PCNU Jakarta Pusat dilaksanakan Tanpa SK Perpanjangan MWC NU dan Mandat Kepesertaan (DOK)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Pusat memicu gelombang protes dan kekecewaan dari para peserta. Forum permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang tersebut dinilai cacat prosedur karena meloloskan peserta dari Majelis Wakil Cabang (MWC) yang masa berlaku Surat Keputusannya (SK) telah berakhir, serta mengabaikan keabsahan mandat kepesertaan.

​Merespons berbagai kejanggalan yang diduga kuat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tersebut, sejumlah pimpinan MWC NU di wilayah Jakarta Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama.

​Pernyataan sikap ini dihadiri dan didukung langsung oleh Ust. Alit (Ketua MWC NU Tanah Abang), Ust. Masrukhin (Ketua MWC NU Cempaka Putih), KH. Thoyib (Rais MWC NU Kemayoran), Achmad Chebe (Rais MWC NU Gambir), Haikaludin (Katib MWC NU Senen), serta A. Ikhsan (Ketua MWC NU Sawah Besar).

​Menurut Ust. Alit, jalannya Konfercab terkesan dipaksakan dan telah diarahkan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga forum kehilangan independensinya sebagai wadah permusyawaratan yang sah.

​"NU besar karena ketaatan pada AD/ART, bermartabat karena kejujuran, dan kuat karena musyawarah. Setiap proses yang diduga mengabaikan ketentuan organisasi berpotensi menimbulkan perpecahan, mengurangi kepercayaan warga nahdliyin, serta mencederai marwah NU," tulis perwakilan peserta dalam siaran pers resminya, Senin (29/6/2026).

​Para pimpinan MWC NU se-Jakarta Pusat tersebut menyoroti beberapa pelanggaran krusial yang terjadi selama forum berlangsung:

  • ​Pengabaian SK Perpanjangan MWC: Panitia meloloskan dan mengikutsertakan sejumlah MWC yang masa berlaku SK-nya telah berakhir tanpa ada dasar hukum atau SK perpanjangan yang sah.
  • ​Ketidakabsahan Mandat Kepesertaan: Ketentuan Perkum yang mewajibkan surat mandat peserta ditandatangani oleh empat pihak (Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris) tidak dijalankan secara konsisten.
  • ​Maladministrasi Pemilihan AHWA: Dokumen pencalonan hingga penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) diketahui tidak ditandatangani oleh Rais dan Katib sesuai aturan yang berlaku.
  • ​Dugaan Intimidasi Dipimpin Caretaker: Jalannya persidangan yang dipimpin oleh Caretaker, KH. Miftah Faqih, dinilai anti-kritik. Sejumlah peserta mengaku mendapat perlakuan intimidatif dan dibatasi haknya saat menyampaikan interupsi demi meluruskan aturan sidang.

​Atas dasar rentetan pelanggaran prosedural ini, para pengurus MWC NU di Jakarta Pusat mendesak pengurus NU di tingkat atas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial agar keputusan yang dihasilkan Konfercab memiliki legitimasi hukum yang sah, menjunjung tinggi keadilan organisasi, serta menjaga persatuan di tubuh Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: PBNU Tetapkan Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026

x|close