Dokumen Vonis Kasus Nadiem Makarim Capai 1.146 Halaman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 14:01
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sidang Vonis Nadiem Makarim Sidang Vonis Nadiem Makarim (NTV April)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hanya membacakan sebagian isi putusan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Langkah tersebut diambil karena dokumen putusan memiliki ketebalan hingga 1.146 halaman.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan, naskah putusan secara lengkap telah disusun dan nantinya dapat diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan setelah proses administrasi selesai.

"Setelah pembacaan putusan ini, pihak penuntut umum, advokat, dan terdakwa sudah bisa mengaksesnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) usai kami verifikasi dan tanda tangan," ujar Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia menerangkan, majelis hakim hanya membacakan bagian pertimbangan hukum yang berjumlah 122 halaman beserta amar putusan. Adapun keseluruhan dokumen putusan setebal 1.146 halaman kemungkinan akan diunggah melalui sistem e-Berpadu agar dapat diakses para pihak.

Baca Juga: Tangis Nadiem Makarim Pecah Saat Tiba di Sidang Vonis, Disambut Keluarga dan Mawar Kuning

Purwanto mengatakan keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sehingga pembacaan putusan dilakukan secara lebih ringkas.

"Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya," kata dia.

Menjelang dimulainya persidangan, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Dalam keterangannya, terdakwa mengungkapkan dirinya kembali mengalami infeksi sebanyak dua kali dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum menghadiri sidang pembacaan vonis.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menerima mawar kuning dari para pendukung dan sopir ojol yang hadir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa <b>(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)</b> Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menerima mawar kuning dari para pendukung dan sopir ojol yang hadir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Nadiem diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama periode 2020 hingga 2022.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Tinggalkan Saya

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian sekitar Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sekitar Rp621,39 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut.

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Hingga saat ini, Jurist Tan masih berstatus buron.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

 

x|close