Nadiem Terima Mawar Kuning dari Pendukung dan Sopir Ojol Sebelum Sidang Vonis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 14:42
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menerima mawar kuning dari para pendukung dan sopir ojol yang hadir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 30 Juni 2026 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menerima mawar kuning dari para pendukung dan sopir ojol yang hadir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 30 Juni 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Suasana menjelang sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026, diwarnai aksi dukungan dari sejumlah pendukung serta para pengemudi ojek online (ojol) yang menyerahkan mawar kuning.

Rombongan pendukung yang mengenakan kemeja putih bersama para sopir ojol memberikan bunga mawar kuning ketika Nadiem memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Mengenakan kemeja batik biru berlengan panjang, Nadiem tampak terharu saat menerima bunga tersebut hingga meneteskan air mata. Ia kemudian menghampiri para pemberi mawar kuning dan memeluk mereka.

Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.20 WIB dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.

Meski dokumen putusan memiliki ketebalan mencapai 1.146 halaman, majelis hakim hanya membacakan bagian pertimbangan hukum yang terdiri atas 122 halaman.

Baca Juga: Dokumen Vonis Kasus Nadiem Makarim Capai 1.146 Halaman

Nadiem Makarim menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta pidana pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi itu antara lain dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.

Baca Juga: Tangis Nadiem Makarim Pecah Saat Tiba di Sidang Vonis, Disambut Keluarga dan Mawar Kuning

Pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut juga didakwa melakukan perbuatan itu bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara dalam perkara ini meliputi Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar Minggu Depan

Hal tersebut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close