Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita uang senilai Rp110 juta yang dikembalikan secara sukarela oleh sejumlah influencer yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan uang tersebut berasal dari beberapa influencer yang sebelumnya menerima uang saku saat bekerja sama dengan Hanania Travel.
"Dari total 16 influencer yang telah diperiksa, beberapa di antaranya mengembalikan uang saku yang diterima. Total ada Rp110 juta yang dihimpun penyidik dan statusnya disita untuk dijadikan barang bukti," kata Andaru dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Andaru menjelaskan pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap influencer berinisial KN atau Karin Novilda yang dikenal publik sebagai Awkarin. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 mulai pukul 16.30 WIB hingga 19.45 WIB.
Baca Juga: Polisi Periksa Awkarin Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 33 pertanyaan yang berfokus pada hubungan kerja sama antara KN dan Hanania Travel.
"Pertanyaan berkisar tentang bagaimana kontrak kerja sama dengan Hanania, kemudian biaya fasilitas yang diterima, serta uang saku yang bersangkutan," ujar Andaru.
Setelah memberikan keterangan, KN secara sukarela menyerahkan uang saku sebesar Rp10 juta yang sebelumnya diterima dari Hanania Travel. Dana tersebut kemudian disita penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 124 saksi untuk mendalami kasus yang diduga merugikan ribuan calon jamaah umrah.
"Saksi yang diperiksa berasal dari pihak korban, karyawan, vendor, hingga para influencer. Kami juga memeriksa satu kuasa hukum yang mewakili 1.430 orang korban," katanya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga tengah menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan pengelola biro perjalanan tersebut.
Dalam rangka pengembangan perkara, polisi telah memblokir tiga rekening perusahaan milik PT Hanania Group dan dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan akan terus berlanjut. Kepolisian juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset serta aliran dana yang berkaitan dengan Hanania Travel.
(Sumber: Antara)
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. (Antara)